PLN Sampang Disorot: Trafo Tak Kunjung Kembali, Ratusan KK Terpaksa Gunakan Listrik Ilegal

Sampang _ Biro7.com – Dugaan pembiaran praktik sambungan listrik ilegal di Kabupaten Sampang kembali mencuat.

Puluhan warga Desa Bajrasokah, Kecamatan Kedungdung, mendatangi Kantor PLN Rayon Sampang untuk menuntut kejelasan nasib trafo yang dilepas sejak Juli 2023.

Warga menilai PLN lalai menjalankan kewajibannya. Sudah lebih dari dua tahun trafo yang diambil dari Dusun Seteran Timur tidak kunjung dikembalikan, padahal kehadiran trafo itu merupakan satu-satunya sumber daya listrik bagi lebih dari seratus Kepala Keluarga (KK).

Akibatnya, warga mengaku terpaksa melakukan sambungan listrik tanpa meteran karena tidak memiliki akses listrik resmi.

Praktik sambungan liar itu yang oleh warga setempat disebut “ngelos” disebut tetap dibiarkan oleh PLN meskipun berpotensi memicu korsleting, kebakaran, hingga menimbulkan kerugian negara akibat konsumsi listrik tidak tercatat.

Tokoh Pemuda Bajrasokah, Hermansyah, menjelaskan bahwa persoalan bermula pada 18 Juli 2023 ketika PLN memindahkan trafo dari wilayah mereka ke desa lain.

Ia memastikan pelepasan trafo saat itu disertai kesepakatan tertulis antara pihak PLN dan pemerintah desa.

Dalam dokumen tersebut, kata Hermansyah, tercantum jelas bahwa warga diperbolehkan melakukan sambungan sementara tanpa meteran apabila dalam dua minggu pasca pencopotan, trafo belum dipasang kembali.

“Kesepakatannya tertulis dan jelas. Jika lewat dua minggu trafo belum kembali, warga boleh mengelos sementara,” tegas Hermansyah sambil menunjukkan salinan perjanjian.

Namun waktu terus berlalu. Bukan dua minggu, bukan dua bulan melainkan lebih dari dua tahun trafo yang dijanjikan tak kunjung kembali.

Warga pun tak punya pilihan lain selain bertahan dengan sambungan darurat yang membuat aliran listrik tidak stabil.

“Sering korslet, lampu redup, banyak TV rusak. Kami bukan mau mencuri listrik, tetapi dipaksa keadaan,” keluh Hermansyah.

Sementara itu, petugas Teknik PLN (Persero) ULP Sampang, Manda, hanya menjelaskan bahwa kebutuhan trafo dan penunjang teknis lain masih dalam proses.

Ia menyebut pengadaan peralatan tidak bisa dilakukan secara cepat karena ada prosedur internal yang harus dilalui.

“Trafo dan materialnya masih dalam tahap pemrosesan. Pemasangan tidak bisa instan,” singkatnya.

Namun ketika dikonfirmasi soal keberadaan perjanjian yang mengizinkan warga mengelos jika trafo tak kembali dalam dua minggu, Manda enggan memberikan penjelasan.

“Kami no comment,” tutupnya (AM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *