Pemkab Sampang Semprot PLN Terkait Warga Gunakan Listrik Ilegal di Kedungdung

Sampang _ Biro7.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang akhirnya turut memberikan tanggapan terkait adanya kelistrikan di Desa Bajrasokah, Kecamatan Kedungdung, setelah warga setempat bertahun-tahun terpaksa menggunakan sambungan listrik ilegal akibat tidak adanya suplai resmi dari PLN.

Pemkab kini secara terang-terangan menyoroti dugaan kelalaian PLN yang memicu terjadinya praktik ngelos massal di desa tersebut.

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sampang, Benny Indra Permana, menegaskan bahwa persoalan ini berada sepenuhnya di pundak PLN.

Ia membantah keras anggapan bahwa kondisi tersebut berkaitan dengan program Listrik Desa (Lisdes).

“Lisdes sudah dihentikan beberapa tahun lalu. Jadi yang terjadi di Bajrasokah bukan tanggung jawab Pemkab, melainkan murni persoalan PLN,” ucapnya, Rabu (3/12/2025).

Ia bahkan tampak terkejut ketika mengetahui warga dipaksa menggantungkan hidup pada sambungan darurat selama bertahun-tahun.

Staf DPMD Sampang, Rido, menambahkan bahwa pihaknya akan segera melakukan pengecekan lapangan serta meminta klarifikasi resmi dari PLN.

“Secepatnya kami akan koordinasi dengan PLN agar masalah ini tidak berlarut,” ujarnya.

Sementara itu, staf Teknik PLN UP3 Madura di Pamekasan, Sony, menyatakan bahwa kompensasi tidak dapat diberikan karena dapat menimbulkan kerugian negara.

Namun ia enggan berkomentar lebih jauh dan menyerahkan penjelasan resmi kepada manajer yang berwenang. (AM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *