Diduga Ada Pungli Perpanjangan Izin Operasional Madrasah, AMS Datangi Kantor Kemenag Sampang

Sampang _ Biro7.com – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses perpanjangan izin operasional madrasah mencuat di Kabupaten Sampang.

Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Sampang (AMS) mendatangi kantor Kemenag Kabupaten Sampang untuk meminta klarifikasi atas dugaan tersebut. Kamis (19/2/2026)

Kordinator AMS, Faisol, menjelaskan bahwa kedatangan mereka merupakan tindak lanjut dari informasi dan penelusuran awal yang diterima oleh mereka.

Dari temuan sementara, terdapat indikasi adanya pungutan biaya dalam proses perpanjangan izin operasional madrasah yang dibebankan kepada lembaga.

“Jika memang benar terjadi, maka ini bertentangan dengan prinsip pelayanan publik yang bersih dan bebas dari pungli,” tegas Faisol.

Ia menyebut, terdapat dugaan kuat bahwa praktik tersebut melibatkan oknum di lingkungan Kemenag Sampang.

Bahkan, menurutnya, ada informasi yang menyebutkan aliran dana tersebut mengarah kepada salah satu pegawai.

“Kami datang sebagai agen of control untuk memastikan kebenaran informasi ini. Jika ada pelanggaran, tentu harus ditindak tegas,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Abdul Ghofur selaku Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (Kasi PD Pontren) Kemenag Sampang menyambut baik kedatangan para mahasiswa. Namun, ia mengaku belum mengetahui secara rinci dugaan yang dimaksud.

Pihaknya, akan melakukan klarifikasi kepada lembaga yang bersangkutan guna memastikan duduk persoalan sebenarnya.

“Secara regulasi, kami rutin melakukan sosialisasi kepada lembaga-lembaga di 14 kecamatan. Di internal Kemenag sendiri juga sudah ada larangan bagi pegawai untuk membantu operator lembaga yang belum mumpuni dalam penginputan data, demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” jelasnya.

Meski demikian, Kemenag Sampang berkomitmen menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh AMS.

“Ke depan, saya berharap lembaga-lembaga di bawah naungan PD Pontren dapat lebih mandiri dalam mengurus perizinan operasional madrasah, sehingga tidak bergantung pada pihak lain yang berpotensi menimbulkan persoalan baru,” tutupnya (AM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *