
Sampang _ Biro7.com – Aparat Polsek Ketapang berhasil mengamankan satu unit mobil pick up yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dari wilayah Kabupaten Pasuruan.
Kendaraan tersebut ditemukan di lahan kosong di Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, pada Sabtu (28/3/2026).
Pengamanan ini dilakukan berdasarkan laporan pengaduan Nomor: STPLPM/12/III/2026/Polsek dari Polsek Purwosari, Polres Pasuruan, serta perintah lisan dari Wakapolres Sampang yang menindaklanjuti laporan tersebut.
Menurut keterangan Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo, kejadian bermula saat Wakapolsek Ketapang bersama Unit Reskrim menerima informasi dari Wakapolres Sampang, Kompol Hery Kusnanto terkait keberadaan kendaraan pick up yang diduga hasil curanmor dan terdeteksi berada di wilayah Kecamatan Ketapang.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan,” ucapnya
Sekitar pukul 16:00 Wib, kendaraan dengan ciri-ciri yang telah dikantongi berhasil ditemukan di sebuah lahan kosong di Desa Ketapang Laok. Kendaraan tersebut diketahui berjenis Mitsubishi L300 warna hitam.
Petugas kemudian melakukan pengecekan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa data kendaraan sesuai dengan laporan pengaduan yang dilaporkan oleh Polsek Purwosari,” ungkapnya
Selanjutnya, barang bukti berupa mobil pick up tersebut diamankan ke Mapolsek Ketapang untuk proses lebih lanjut.
Kemudian diserahkan ke Polres Sampang guna proses pengembalian kepada pihak Polsek Purwosari, Pasuruan, serta kepada pemilik sah kendaraan.
“Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindak kejahatan curanmor dan segera melaporkan apabila mengetahui atau mengalami kejadian serupa,” tutupnya (AM)






