Polres Sampang Bongkar Jaringan Narkoba Antar Pulau, Amankan BB Seberat 3 Kg

Sampang _ Biro7.com – Aparat penegak hukum dari Polres Sampang berhasil mengungkap jaringan narkoba lintas pulau dengan Barang Bukti (BB) sabu seberat 3 kilogram.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang bandar berinisial S. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, di mana seorang kurir lebih dulu diamankan pada 23 Februari 2026.

Kapolres Sampang, AKBP Hartono, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap bandar dilakukan pada 7 Maret 2026 setelah penyidik melakukan pendalaman dari keterangan kurir yang telah ditangkap.

“Dari hasil pengembangan, anggota berhasil mengidentifikasi dan menangkap bandar berinisial S dengan barang bukti sabu seberat 3 kilogram,” ungkapnya.

Secara hukum, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 132 ayat (1), serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 109 ayat (2).

“Ancaman hukuman yang dikenakan berkisar antara 6 hingga 20 tahun penjara,” ungkapnya

Sementara Kasat Narkoba Polres Sampang, Iptu Yuda Julianto, menambahkan bahwa proses penangkapan tidak berjalan mudah.

Tersangka sempat berpindah lokasi, mengganti perangkat komunikasi, dan berupaya menghilangkan jejak untuk menghindari petugas.

“Pelaku cukup licin, sempat berganti-ganti handphone dan berpindah tempat. Namun, akhirnya berhasil kami tangkap,” jelasnya.

Dari hasil penyelidikan, jaringan ini diketahui beroperasi lintas wilayah, mencakup Kalimantan, Sumatera, hingga Jawa.

Sebagian besar barang haram tersebut bahkan direncanakan untuk diedarkan di luar Pulau Madura, dengan tujuan utama wilayah Kalimantan.

Meski tersangka mengaku baru pertama kali terlibat, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pihak pemesan dan pelaku lain yang terlibat.

Saat ini, tersangka telah ditahan dan berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).

“Kami akan terus mengusut tuntas kasus ini sebagai bagian dari upaya memutus rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Sampang,” tutupnya (AM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *