
Sampang _ Biro7.com- Aksi demonstrasi yang digelar Aliansi Masyarakat Peduli Aset (AMPAS) terhadap PT Garam memasuki babak baru, Senin (27/7/2026).
Setelah menggelar unjuk rasa di depan Gudang PT Garam Camplong, massa melanjutkan aksinya ke Kantor PT Pergaraman III Sampang untuk menyampaikan tuntutan secara langsung kepada manajemen perusahaan.
Kedatangan ratusan peserta aksi sempat diwarnai ketegangan. Massa bersama aparat kepolisian yang melakukan pengamanan tertahan di pintu gerbang kantor lantaran pihak keamanan perusahaan tidak mengizinkan mereka memasuki area kantor.
Security PT Garam berdalih kawasan tersebut memiliki ketentuan internal sehingga tidak bisa diakses secara bebas oleh masyarakat. Penolakan itu memicu adu argumentasi.
Ketua AMPAS, Agus, menegaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada PT Garam sebelum pelaksanaan aksi.
Menurutnya, penyampaian aspirasi merupakan hak masyarakat dan tidak semestinya dihalangi,” tegasnya
Perdebatan yang berlangsung beberapa menit akhirnya diredam setelah personel Polres Sampang mengambil peran sebagai mediator.
Melalui proses komunikasi antara kedua belah pihak, disepakati bahwa audiensi tetap dapat dilaksanakan dengan syarat jumlah peserta yang masuk ke dalam kantor dibatasi maksimal sepuluh orang.
Kesepakatan tersebut diterima koordinator aksi demi membuka ruang dialog sekaligus menjaga situasi tetap aman dan kondusif.
Sepuluh perwakilan AMPAS kemudian memasuki ruang pertemuan untuk melakukan audiensi bersama jajaran PT Garam, sementara ratusan peserta lainnya tetap bertahan di luar kantor sambil melanjutkan orasi secara bergantian.
Selama aksi berlangsung, aparat Polres Sampang tetap bersiaga di sejumlah titik untuk mengamankan jalannya demonstrasi serta mengatur pergerakan massa agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat di sekitar lokasi.
Sebelumnya, AMPAS lebih dahulu menggelar aksi di depan Gudang PT Garam Camplong. Dalam aksi itu, massa mendesak jajaran direksi PT Garam hadir menemui demonstran. Namun, perusahaan hanya mengutus perwakilan staf sehingga tuntutan tersebut tidak terpenuhi.
Kondisi itu menjadi alasan massa memindahkan lokasi aksi ke Kantor PT Pergaraman III Sampang dengan harapan dapat berdialog langsung bersama pihak manajemen.
Dalam audiensinya, Ketua AMPAS menyerahkan delapan poin tuntutan yang mereka sebut sebagai Tuntutan Aksi Reformasi PT Garam.
Salah satu poin utama adalah mendesak dilakukannya reformasi menyeluruh terhadap tata kelola perusahaan agar lebih profesional, transparan, dan akuntabel.
“Kami juga meminta dilaksanakan audit independen terhadap pengelolaan aset, lahan, dan kerja sama kemitraan PT Garam sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Agus mewakili Masa Aksi
Selain itu, kami mendesak evaluasi terhadap direksi dan pejabat perusahaan yang dinilai belum mampu meningkatkan kinerja tata kelola.
Seluruh lahan pegaraman di wilayah Sampang dikelola langsung oleh PT Garam tanpa melibatkan pihak mitra. Menurut mereka.
“Langkah tersebut diperlukan untuk memperkuat upaya mewujudkan swasembada garam nasional,” tuturnya
Tak hanya itu, kami juga meminta pengawasan internal maupun eksternal diperkuat guna mencegah penyalahgunaan wewenang serta praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Mereka turut mendorong perlindungan aset Negara agar pengelolaannya memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
“Poin terakhir, AMPAS meminta DPR RI, kementerian terkait, dan aparat penegak hukum menjalankan fungsi pengawasan serta menindaklanjuti apabila ditemukan dugaan pelanggaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya (AM)






