
Sampang _ Biro7.com – Telah terjadi pembunuhan berencana di Desa Pandan, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura yang mengakibatkan salah satu seorang pria harus kehilangan nyawanya disebabkan kejadian tersebut.
Dijelaskannya. Sekitar Jam 03:00 Wib pagi salah satu pria berinisial H yang merupakan tersangka menghampiri rumah sikorban disaat mereka tertidur lelap (Suami Istri dan Anak).
Pada waktu itu juga, si H melancarkan aksinya dengan menyabet seluruh keluarga tersebut dengan senjata tajam berjenis pisau.
Tapi Alhamdulillah dua dari keluarga itu sendiri masih bisa diselamatkan dengan langsung dibawa ke Puskesmas terdekat.
“Sementara salah satu korban yang merupakan pamannya sipelaku tidak bisa diselamatkan, dalam artian meninggal dunia,” ungkap Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto. Jum’at (12/1/2024)
Lebih lanjut Sujianto mengatakan, bahwa motif dari kejadian itu disebabkan sitersangka sering dimarahi oleh pihak sikorban, sehingga bisa diduga tersangka tidak bisa menahan rasa kekesalannya.
“Soalnya pihak pelaku ini masih satu keluarga dengan sikorban,” tuturnya.
Sementara untuk tersangka dalam kasus tersebut disangkakan pasal 340 KUHP. Dengan ketentuan hukuman paling lama 20 tahun penjara. (AM)






