Mendengar Moh Wijdan Divonis Ringan, Masyrakat Pantura Serentak Gembira

Sampang _ Biro7.com – Moh Wijdan yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Desa Ketapang Daya Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang Madura kemarin sudah dijatuhi hukuman oleh Majlis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang.

Pihaknya di vonis 8 bulan penjara. Berarti secara tidak langsung sebentar lagi dirinya akan bebas dan kembali berkumpul dengan Masyrakat pantura.

Jadi kemarin tepatnya pada hari Kamis (26/7/2024), vonis yang dibacakan majelis hakim lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Bun Wid sampai satu tahun.

“Alhamdulilallah ya rab, vonis bun wid 8 bulan, beliau orang baik dan peduli terhadap Masyarakat”, ungkap Hadi Mustofa salah satu warga Bunten Timur.

Sementara hal yang sama juga di sampaikan oleh warga Desa Ketapang Barat, Ketapang Laok, Bunten Timur, Bunten Barat, Bira Barat, Ketapang Timur, k Karang Anyar, Pancor serta Desa lainnya yang masuk wilayah pantura sampang, bahwasanya dengan vonis tersebut mereka sangat senang.

“Alhamdulilallah mas, bangga serta senang campur teharu tuduhan itu tidak terbukti sama sekali’, ucap warga.

Diketahui, sebelumnya Moh. Wijdan dituduh sebagai otak pelaku atas kasus penembakan terhadap Muarah warga Banyuates, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, yang terjadi pada 22 Desember 2023 lalu.

Tapi hal itu tidak terbukti sesuai keputusan majelis hakim PN Sampang yang menjatukan hukuman penjara 8 bulan. (AM)

Penulis: Amir M

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *