
Sampang _ Biro7.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sampang, Madura menetapkan MJ Kepala Desa Gunung Rancak, Kecamatan Robatal sebagai tersangka karena diduga telah melakukan tindak pidan korupsi (Tipikor) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD). Selasa (10/12/2024)
Dengan didampingi kuasa hukumnya, MJ menyerahkan diri terhadap Kejari Sampang, yang diketahui sebelumnya memang mangkir dari panggilan selama tiga kali.
“Tersangka sudah kooperatif menyerahkan diri. Penetapan tersangka terhadap MJ sudah beberapa bulan yang lalu, tepatnya pada Agustus 2024,” kata Kepala Kejari Sampang Fadila Helmi.
Menurut dia, penetapan tersangka terhadap MJ merupakan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya, mantan Bendahara Desa Gunung Rancak inisial S yang telah diamankan pada November 2023 lalu.
Penyimpangan dalam penyaluran BLT DD Gunung Rancak terjadi pada tahun anggaran 2020. Kemudian hasil audit ditemukan kerugian mencapai RRp 260.200.000,00.
“Tersangka disangkakan Pasal 2 Jo Pasal 18 Jo Pasal 3 Jo Pasal 12 e UU No.31 tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan Undang – undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP,” tegasnya.
Lebih lanjut, kata Fadila, memang kasus ini sudah lama namun, masih bergulir dan pihaknya mengambil keputusan penahanan karena masih ada kepastian hukum.
“Misalkan kasus ini terlalu lama malah terombang-ambing. Terlebih saat ini adalah momen yang pas karena di tengah Hari Anti Korupsi Sedunia,” pungkasnya. (AM)






