HATI-HATI MEMILIH GURU DAN PANUTAN

 

Biro7.com – Ibarat nahkoda, sosok panutan merupakan faktor terbesar yang menentukan arah bahtera hidup seseorang. Tanpa panutan, jalan hidup rentan kehilangan arah, Salah panutan, jalan hidup akan menuju arah yang salah. Oleh karena itu, Islam mengajarkan kita untuk selektif memilih panutan dan teladan, terutama jika berkaitan dengan syariat Islam.

Suri teladan terbaik sepanjang masa tentu adalah Rasulullah. Segala perkataan, perangai, dan persetujuan beliau merupakan pengejawantahan dari kandungan al-Quran. Tugas beliau sebagai panutan dan pengayom umat kemudian dilanjutkan oleh para ulama sebagai para pewarisnya yang dimulai dari generasi para shahabat, tabiin, tabi’ tabiin, dan seterusnya secara berantai dan bersanad hingga para ulama masa kini.

Namun sejak terjadinya banyak transmisi keilmuan yang korsleting akibat merebaknya berbagai fitnah di ranah politik dan pemikiran, setiap orang yang membawa-bawa nama syariat mulai diselidiki latar belakang dan kepribadiannya untuk menjaga orisinalitas ajaran yang dibawa Rasulullah.

Jika ternyata ada gen kesesatan dan kefasikan pada sanad dan alur keilmuannya, para ulama akan mem-blacklist-nya dan memberikan warning kepada umat untuk menjauhinya. Sebab, bila ia menjadi panutan dan ditokohkan, banyak orang yang akan ia sesatkan. Lantas, seperti apakah kriteria umum orang-orang yang tak layak jadi panutan ini?

Secara global, seorang panutan harus memiliki akidah dan syariat yang mencerminkan ajaran Islam secara utuh. Tidak boleh sebatas lisan tanpa dibuktikan oleh perbuatan dan tidak hanya perbuatan tanpa berdasar keyakinan yang benar. Lahir dan batin harus sinkron dan sesuai dengan syariat Islam. Bila tidak, ia tak layak menjadi uswah bagi siapapun.

Disebutkan dalam kitab Syawâhidul-Haq karya Syekh Yusuf bin Ismail an-Nabhani, bahwa Imam Malik bin Anas pernah berkata,”Janganlah kamu mengambil ilmu syariat dari ahli bidah, orang yang tidak diketahui pernah mencari ilmu, dan orang yang berdusta dalam ucapannya sekalipun ia tidak berdusta ketika membicarakan hadis Rasulullah” Dari pernyataan beliau, kita dapat mengekstrak tiga kriteria umum yang tidak boleh dimiliki seseorang agar layak dijadikan guru dan panutan, meskipun telah diberi gelar ulama oleh masyarakat.

Pertama, ahli bidah. Ahli bidah yang dimaksud di sini adalah kebalikan Ahlussunah, yaitu kelompok yang memiliki keyakinan menyimpang dan menyalahi al-Quran, Hadis, dan ijmak ulama. Dalam fikih, ahli bidah terbagi menjadi dua model, yaitu ahli bidah yang tidak berakibat kufur dan ahli bidah yang berkonsekuensi kufur karena keyakinan bidahnya.

Syekh Abu Bakar Syaththa menuturkan dalam l’anah-nya bahwa ahli bidah yang tidak sampai ke taraf kufur itu seperti kelompok Muktazilah dan Qadariyah, sedangkan contoh ahli bidah yang berakibat kufur adalah kelompok Mujassimah yang menyatakan bahwa Allah memiliki jisim sebagaimana makhluk, dan kelompok Falasifah yang menyatakan bahwa alam itu kekal dan mengingkari hari kebangkitan.

Siapapun yang memiliki keyakinan nyeleneh dan menyimpang dari keyakinan Ahlussunah maka ia tak dapat dijadikan guru dan panutan. Namun lumrahnya, para ahli bidah ini tidak akan terang-terangan menampilkan keyakinan bidahnya jika lingkungan sekitarnya tidak mendukung dan belum memiliki komunitas khusus. Karena itu, keberadaan mereka cukup sulit dideteksi. Mengenai ahli bidah ini, KH. Hasyim Asy’ari dalam kitab Risalah Ahlis-Sunnah-nya menyebutkan beberapa pemikiran tokoh dan aliran sesat yang telah masuk ke Indonesia dan kerap digandrungi oleh sebagian masyarakat.

Beberapa tokoh yang disinggung, antara lain, Muhammad Abduh, Rasyid Ridha, Muhammad bin Abdul Wahhab an-Najdi, Ibnu Taimiyah dan kedua muridnya; Ibnul Qayyim dan Ibnu Abdil Hadi. Selain itu, ada beberapa aliran sesat yang telah bercokol di Nusantara dalam rentang waktu yang tidak sebentar, yaitu kelompok Syiah Rafidhah yang membenci para shahabat dan mengkultuskan Sayidina Ali, kelompok Ibâhiyyun yang meyakini bahwa ibadah itu cukup dengan iling dan memperbaiki akhlak batin tanpa perlu melaksanakan shalat, dan kelompok orang bodoh dari kalangan sufi yang meyakini hulul dan ittihad (menyatunya Allah dengan makhluk).

Kedua, orang yang tidak jelas sanad keilmuannya. Orang yang memang tidak pernah melakukan rihlah ilmiah untuk mencari ilmu syariat dan keluarganya bukan termasuk ahli ilmu maka pernyataan yang ia lontarkan di bidang syariat tidak dapat dipercaya. Meskipun ia memiliki kecerdasan di atas rata-rata dan mampu mempelajari atau menghafal semua kitab dengan mengandalkan kekuatan memorinya, bukan berarti ia sudah layak disebut ulama dan menjadi uswah bagi orang lain. Kecerdasan yang tidak dibarengi mulâzamah dengan guru yang mumpuni akan berisiko mudah menyalahkan orang lain yang tidak sepemahaman dengan dirinya, bahkan berani menyalahkan dan mencela para ulama di masa lampau.

Ketiga, para pendusta dan penyebar hoax. Bila ia berstatus ulama dan memiliki silsilah keilmuan yang jelas, dikhawatirkan ia masuk kategori ulama su’ (buruk), yaitu ulama yang memposisikan ilmunya sebagai alat untuk meraup keuntungan. Orientasi dunia yang telah meracuni pikirannya berimbas pada ketidaksinkronan seluruh ucapan dan perbuatannya dengan ilmu yang ia miliki.

Orang seperti ini sangat berbahaya dijadikan panutan karena ia dapat dengan mudah memanipulasi hukum sekehendaknya, melegitimasi kezaliman, sembrono dalam berfatwa, bahkan terkadang ia rela mempropagandakan suatu keyakinan atau aliran sesat selama ada timbal balik positif yang kembali pada dirinya. Rasulullah bersabda:

وَيْلٌ لِأُمَّتِي مِنْ عُلَمَاءِ السُّوْءِ

“Celakalah bagi umatku dari para ulama yang buruk.” (HR. al-Hakim)

Dalam ranah ilmiah, kedustaan yang sering kita temukan berupa pengafiliasian pendapat tidak pada pemiliknya, distorsi terhadap isi kitab yang dinilai merugikan suatu kelompok, dan penisbatan kitab atau buku sesat terhadap seorang ulama Ahlussunah terkemuka. Termasuk pula, penyebutan suatu pendapat atau hasil kajian yang diklaim telah melalui kajian literatur mendalam dan ketat padahal hanya berdasarkan segelintir kitab yang kandungannya masih diperselisihkan.

Walhasil, panutan yang merepresentasikan ajaran Islam yang benar haruslah seorang ulama ahlusunah k yang disepakati kapasitas keilmuannya oleh ulama lain dan bukan pendusta. Di sini, perlu diingat bahwa status alim ataupun gelar ulama ini tidak diperoleh melalui sertifikasi maupun pelantikan resmi, tetapi melalui pengakuan para ulama yang lain. Jadi, tidak semua orang yang naik ke mimbar dan mampu memberikan orasi yang memukau dapat disebut ulama.

Nama : Sopan

Dosen : Dr. K. Muhammad Husni, M.pd.I

Pascasarjana Universitas Al-Qolam Malang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *