Kedapatan Bawa Sabu Hampir Satu Kilo Gram Pemuda Asal Ketapang di Ringkus Polisi

Sampang _ Biro7.com – Pihak kepolisian dari jajaran Satresnarkoba Polres Sampang berhasil ringkus satu kurir sabu asal Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang Madura pada jum’at (18/4/2025) sekitar pukul 19:00 Wib.

Penangkapan terhadap A (inisial) ini (21) karena kedapatan membawa Narkoba jenis Sabu seberat 938.73 gram.

Menurut AKBP Hartono, tersangka merupakan kurir yang saat kejadian diketahui membawa Narkoba jenis Sabu 938,73 gram yang dibungkus dalam sejumlah tisu dan plastik klip bening.

“masing masing diantaranya berisi 103,10 gram, 103,14 gram, 103,81 gram, 104,70 gram, 104,70 gram, 104,79 gram, 104,80 gram, 104,81 gram dan 104,88 gram,” ungkapnya. Rabu (24/4/2025)

Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti kantong plastik warna hitam, 1 dompet warna kuning, 1 kantong plastik bening, 1 unit Sepeda Motor Honda Vario warna hitam nopol L 2191 NH beserta kunci kontaknya.

Sementara saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyidikan untuk mendalami keterkaitan pihak lain dari hasil penangkapan itu sendiri.

“Atas perbuatannya, A dijerat pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan paling singkat 6 tahun penjara dengan denda paling sedikit 800 juta dan banyak 8 Miliar, serta pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (AM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *