
Sampang _ Biro7.com – Setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur resmi mengeluarkan fatwa haram terhadap fenomena sound horeg pada 12 Juli 2025 lalu, Kapolres Sampang AKBP Hartono langsung merespons dengan tegas.
Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 itu berbunyi larangan keras penggunaan musik yang berlebihan, apalagi disertai tarian campur baur antara laki-laki dan perempuan yang berpakaian terbuka atau mengarah pada perbuatan maksiat.
AKBP Hartono menyatakan bahwa hingga saat ini, praktik sound horeg seperti yang marak di beberapa wilayah Indonesia belum ditemukan di Kabupaten Sampang.
Meski begitu, ia menegaskan pihaknya tak ingin lengah dan akan mengambil langkah antisipatif.
“Kalau sekadar hiburan rakyat seperti biasa masih ada, tapi yang ekstrem dan meresahkan belum terlihat di Sampang. Kami tentu tidak ingin kecolongan,” ucapnya. Minggu (27/7/2025).
Untuk mencegah penyebaran fenomena tersebut, Kapolres Sampang akan melakukan pendekatan preventif melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.
Dia menyebutkan pentingnya menjadikan fatwa MUI sebagai pedoman bersama dalam menjaga ketertiban sosial.
“Maka dari itu kami berkewajiban menyampaikan kepada warga, agar tidak salah dalam memahami batasan berkesenian dan berhibur,” tegasnya.
Menurutnya, Kabupaten Sampang yang dikenal sebagai daerah religius dengan banyak pesantren dan nilai-nilai keislaman yang kuat, masih memiliki daya tahan terhadap budaya yang dinilai menyimpang.
“Kami tidak ingin fenomena yang belum ada justru tumbuh di sini. Ini bukan sekadar soal musik keras, tapi menyangkut etika, moral, dan nilai agama,” sambungnya.
Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar tetap berpegang pada tradisi lokal yang santun dan tidak mudah terpengaruh oleh arus budaya asing yang dapat merusak tatanan sosial.
“Lebih baik mencegah sejak dini daripada menyesal di kemudian hari. Mari jaga identitas budaya kita yang luhur,” tutupnya. (AM)






