Kurir Narkoba Ditangkap di Sampang, Polisi Sita 112 Gram Sabu

Sampang _ Buro7.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Sampang berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap seorang kurir di wilayah Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.

Plh Kasi Humas AKP E. Puji Waluyo menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan oleh anggota Satresnarkoba.

Petugas menangkap tersangka berinisial MM (26), warga asal Dusun Rabasan Barat, Desa Rabasan, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan.

Tersangka juga diketahui memiliki alamat di Jalan Bulak Banteng Lor Gg. Bhineka A No. 9A, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya.

“Penangkapan dilakukan di pinggir jalan Desa Ketapang Timur, Kecamatan Ketapang. Saat digeledah, petugas menemukan satu plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga sabu seberat kotor 112,29 gram,” ungkapnya

Barang bukti tersebut dibungkus dalam kantong plastik warna hitam dan merupakan hasil dari pembelian terselubung (undercover buy) oleh petugas.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit handphone merk Nokia warna biru model TA-1192 beserta SIM card, yang ditemukan di saku celana kanan tersangka.

Tersangka MM diketahui berperan sebagai kurir yang bertugas mengantarkan narkotika kepada pemesan. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sampang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

AKP Puji menegaskan bahwa Polres Sampang terus berkomitmen dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di Sampang. Masyarakat diimbau untuk ikut berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan,” tegasnya. (AM)

Penulis: Cak AminkEditor: 3f_Fahmi.red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *