GPR Gelar Aksi Demo di Dinas Pendidikan, Tuntut Penyelesaian Dugaan Praktik Monopoli

Sampang _ Biro7.com – Gerakan Pemuda Revolusi (GPR) gelar demontrasi di depan kantor Dinas Pendidikan guna menyampaikan keprihatinan atas laporan masyarakat terkait dugaan praktik monopoli yang terjadi di beberapa sekolah di wilayah Kabupaten Sampang.

Disampaikanya, dugaan tersebut terkait penjualan seragam dan penerimaan siswa baru melalui jalur titipan yang menurut korlap aksi sendiri dinilai sudah merugikan masarakat dan mencoreng nama baik Kabupaten Sampang.

Dalam orasinya dia mengatakan, bahwa banyak terjadi di beberapa sekolahan yang ada. SD maupun SMP membuatkan sragam setiap masuk ajaran baru dan dibebankan terhadap wali murid.

Padahal dalam aturan yang ada, seperti yang tertuang dalam Pasal 12 Ayat (1) Permindikbud Nomor 50 tahun 2022, sekolah tidak boleh mewajibkan pembelian sragam dari pihak tertentu.

“Hanya saja fakta dilapangannya berbeda, pihak sekolah membuat seragam yang tidak bisa di akses di pasaran sehingga tidak ada pilihan lain wali murid sendiri harus membelinya dengan harga yang cukup mahal. Kisaran Rp. 250,000,” tutur Kolap Aksi Idris

Tak hanya itu, dia juga menegaskan bahwa banyak isu-isu dari Masarakat yang terdengar kurang sedap.

Seperti halnya banyak praktik penerimaan siswa baru melalui jalur titipan. Padahal hal tersebut sudah merusak keadilan dan transparansi sehingga akan menimbulkan pungutan liar.

“Salah satu wali murid SD yang ingin menyekolahkan anaknya ke sekolahan tersebut tapi tidak di terima, sementara anak-anak lain nya terasa gampang masuk ke sekolah tersebut,” imbuhnya.

Sementara masa aksi membawa 3 tuntutan, antara lain. Kepala Dinas Pendidikan harus memecat Kepala sekolah yang terbukti menjual belikan seragam kepada orang tua murid.

Kadisdik harus bertanggung jawab atas maraknya dugaan praktik siswa titipan di Sistem Penerimaan Siswa Baru di SD maupun SMP yang terjadi di Kabupaten Sampang

Kadisdik harus mengeluarkan surat edaran terhadap sekolah-sekolah terkait tidak diperbolehkannya memperjual belikan seragam terhadap murid setiap masuk ajaran baru.

Di waktu yang sama Kepala Dinas Pendidikan Mohammad Fadeli menanggapi atas seruan aksi pemuda revolusi tersebut.

Menurut dia, pihaknya sudah mengkonfirmasi dan memberikan himbauan ke stiap sekolah yang ada di Kabupaten Sampang untuk tidak melakukan hal tersebut.

“Dan kami sudah diberikan penjelasan bahwa pihak sekolah tidak pernah mewajibkan untul wali murid membelinya,” ujarnya.

Sementara untuk tidak di terimanya anak sekolah itu sendiri. disebabkan sudah di tutupnya pendaftaran karena ada target.

“Untuk saat ini sekolah tidak bisa langsung menerima semua siswa yang mendaftar karena ada peraturan baru yang membatasinya. Kita harus menyesuaikan ruang yang ada,” jelasanya. (AM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *