
Sampang _ Biro7.com – Aksi pencurian sepeda motor (curanmor) yang meresahkan warga di Kabupaten Sampang, akhirnya berhasil dibongkar aparat kepolisian.
Dua orang pria yang terlibat dalam kasus tersebut kini telah diamankan, masing-masing sebagai pelaku utama dan penadah barang curian.
Pelaku pencurian berinisial S (30), warga Desa Pandiyangan, Kecamatan Robatal, ditangkap jajaran Polsek Banyuates pada Rabu (17/9/2025) di Dusun Kajuh Abu Laok, Desa Larlar. Ia diketahui mencuri sepeda motor milik seorang warga berinisial B saat diparkir di sebuah acara Maulid Nabi.
Saat korban hendak pulang, ia mendapati motornya telah raib. Bersama warga, korban kemudian melakukan pencarian dan berhasil menemukan pelaku S di kediamannya pada dini hari.
“Pelaku mengakui perbuatannya dan langsung menunjukkan lokasi tempat motor hasil curian tersebut dijual,” ujar Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, Rabu (24/9/2025).
Dari pengakuan S, polisi kemudian berhasil mengamankan seorang pria berinisial H, warga Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, yang diduga kuat sebagai penadah motor curian tersebut. Meski sempat mencoba kabur, H akhirnya berhasil ditangkap bersama pelaku utama.
“Kami telah mengamankan dua orang, S sebagai pelaku curanmor dan H sebagai penadahnya. Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Sampang,” terang AKP Eko.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan pencurian ini.
“Kami terus melakukan pendalaman. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang turut serta dalam aksi ini,” pungkasnya. (AM)






