Polres Pamekasan Gelar Konferensi pers Selama Operasi Pekat 2025.

Caption : Kapolres Pamekasan AKBP. Hendra saat melakukan konferensi Pers Di Joglo Polres Pamekasan.

 

PAMEKASAN, BIRO7.COM. – Polres Pamekasan kembali menggelar konferensi pers terkait hasil ungkap kasus selama Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang berlangsung sejak bulan Februari hingga awal Maret 2025, Rabu, (12/3/2025).

Kegiatan dilaksanakan di Joglo Mapolres Pamekasan  dengan menunjukkan berbagai barang bukti dan sejumlah tersangka yang terlibat dalam berbagai kasus.

Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko TriYulianto mengungkapkan, bahwa operasi Pekat tahun 2025 yang berlangsung dari 26 februari hingga 9 Maret 2025 berhasil mengungkap 27 kasus dan menetapkan 31 tersangka, diantaranya kasus narkoba, minuman keras ilegal, judi, handak (bahan peledak), hingga prostitusi.

Berikut rincian kasus yang berhasil diungkap jajaran Reskrim dan Resnarkoba Polres Pamekasan.

1. Handak, 1 kasus, 1 tersangka.

2. Prostitusi, 2 kasus, 2 tersangka.

3. Judi,  2 kasus, 3 tersangka.

4. Miras Ilegal, 14 kasus, 15 tersangka.

5. Narkoba, 8 kasus, 10 tersangka (7 pengedar dan 3 pengguna)

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan menjelaskan bahwa operasi ini digelar sebagai langkah untuk menjaga kondusifitas situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Sitkamtibmas) di bulan suci Ramadhan dan menjelang perayaan Idul Fitri, pihaknya juga menegaskan bahwa tujuan utama dari operasi ini adalah untuk menciptakan kondisi yang aman dan terkendali sebelum dan selama bulan puasa serta menjelang Lebaran.

” Alhamdulillah, dalam operasi Pekat tahun 2025, Polres Pamekasan berhasil mengamankan beberapa kasus. Hal ini kami lakukan untuk cipta kondisi Sitkamtibmas sebelum dan selama bulan Ramadhan serta menjelang Idul Fitri, guna menanggulangi berbagai kejahatan,” ujar AKP Doni Setiawan.

Sementara itu, Kasatreskoba Polres Pamekasan, AKP Agus Sugianto, membeberkan rincian hasil pengungkapan kasus narkoba di wilayah hukum Polres Pamekasan. Dalam operasi Pekat, pihaknya berhasil mengamankan 10 tersangka yang terdiri dari 7 pengedar dan 3 pengguna narkoba jenis sabu dan okerbaya.

“Hasil ungkap narkoba ada delapan kasus dan sepuluh tersangka. Tujuh orang pengedar dan 3 orang pengguna, dengan barang bukti yang diamankan sebanyak 72,21 gram sabu dan 278 butir okerbaya,” jelas AKP Agus Sugianto.

Selain itu, Polres Pamekasan juga telah menetapkan dua orang sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), yang diduga sebagai bandar narkoba, dengan inisial J dan R.

Tersangka yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dijerat dengan Pasal 114 (1) Jo 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara atau seumur hidup. Sedangkan untuk kasus penyalahgunaan okerbaya, tersangka dikenakan Pasal 345 Jo 138 (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 14 tahun penjara.

Penulis: Mukrim Editor: Syawal
Exit mobile version