Jurnalis Sampang Bersatu Geruduk Kantor Dewan, Menolak RUU Penyiaran Disahkan


Sampang–Biro7.com – Terkait adanya pembahasan beberapa Undang-undang Penyiaran yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) beberapa waktu lalu memancing seluruh insan Pers di Indonesia melakukan aksi turun jalan. Menolak pembahasan tersebut untuk tidak dilanjutkan.

Tak terkecuali Sampang sendiri. Mereka yang mengatasnamakan Jurnalis Sampang Bersatu gruduk kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang Madura, meminta untuk menyampaikan aspirasinya bahwa dengan tegas dirinya menolak terkait RUU penyiaran tersebut. Senin (20/5/2024)

Kamaluddin yang merupakan salah satu korlap aksi mengatakan bahwa hari ini, pihaknya dengan seluruh insan Pers melakukan demonstrasi tidak lain hanya ingin meminta terhadap DPRD Sampang untuk menyampaikan penolakan RUU penyiaran terhadap DPR-RI.

“Tadi kami sudah sampaikan terhadap DPRD Sampang dan mereka semua sepakat untuk menyampaikan aspirasi teman-teman Pers terhadap DPR-RI dalam waktu dekat ini,” ucapnya.

Lebih lanjut pihaknya mengatakan, kenapa dirinya dan teman-teman Pers yang lain menolak dengan tegas adanya RUU penyiaran tersebut, karena banyak Undang-undang yang menjanggal dan tumbang tindih dengan Dewan Pers.

“Seperti halnya, Undang-undang yang melarang wartawan untuk investigasi langsung, Undang-undang terkait penyelesaian sengketa Jurnalistik yang seharusnya diselesaikan oleh Dewan Pers tapi malah diambil alih Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan beberapa Undang-undang lainnya,” imbuhnya.

Sementara Agus Husnul Yakin yang mewakili ketua DPRD Sampang berjanji akan menyampaikan aspirasi teman-teman Pers dalam waktu dekat terhadap DPR-RI.

“Kami juga mendukung atas aksi penolakan RUU yang dilakukan oleh teman-teman Pers, karena kami pribadi merasa Jurnalis sudah banyak membantu atas kinerja Pemerintah,” tutupnya. (AM)

Penulis: Amir MEditor: 3f.Fahmi.red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *