
Sampang _ Biro7.com – Penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah diberlakukan sejak bulan yang lalu.
Menurut Kapolres Sampang melalui Kasatlantas AKP. Karnoto S.H mengatakan, bahwa format tampilan SIM berubah tidak hanya di Kabupaten Sampang saja akan tetapi diseluruh Indonesia.
“Ini sudah sesuai arahan dari Dirregident Korlantas Polri,” ucapnya. Rabu (21/8/2024)
Dijelaskannya, bagi Masyarakat yang mempunyai SIM sebelum diberlakukannya format ini, tidak usah repot-repot untuk merubahnya, karena akan masih tetap berlaku seperti sediakala.
“Nanti format ini akan berubah sendirinya ketika sudah mau melakukan perpanjangan,” tuturnya.
Dikutip dari Kompas.com menurut Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen (Pol) Yusri Yunus mengungkapkan, penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor di Surat Izin Mengemudi (SIM) bertujuan untuk membuatnya menjadi satu data yang sama.
Hal itu selaras dengan visi Polri yang bersinergi dengan pemerintah dalam program satu data.
Jadi kalau masyarakat searching NIK, keluar semua tuh datanya. Nanti keluar KTP, SIM A, SIM C, NPWP, BPJS, dan lain-lain. Dengan single data, semuanya memudahkan. (AM)





