17 Pernikahan Dini Tercatat di Pengadilan Agama Sampang

 

Sampang _ Biro7.com – Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Sampang, Madura mempunyai catatan sekitar 17 pengajuan dispensasi kawin para orang tua yang hendak menikahkan anaknya di bawah umur. Hal itu tercatat mulai bulan Januari hingga Oktober 2023.

Menurut Panitera Muda PA Sampang, Jamliyeh mengatakan, bahwa dari 17 perkara, yang sudah diputuskan sebanyak 16 perkara, sisa satu yang masih belum diputus.

“Jadi yang melakukan nikah dini di tahun ini sebanyak 16 anak yang sudah diputus,” ujarnya. Selasa (5/12/2023)

Sementara untuk faktor yang paling mendominasi para orang tua menikahkan anaknya adalah rasa kekhawatiran anak mereka terjerumus ke dalam perbuatan yang dilarang oleh agama.

“Orang tua segera menikah anaknya karena takut terjerumus ke perzinahan,” imbuhnya

Di samping itu, sejauh ini di PA Sampang belum ditemukan pengajuan dispensasi kawin karena faktor hamil di luar nikah.

“Mereka yang mengajukan murni ingin menikah lebih awal meski usianya masih di bawah 19 tahun,” tandasnya.

Lebih lanjut, pihaknya berharap ketika ada anak yang akan menikah, jangan sampai melakukan nikah siri. Namun mendaftar dan tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).

Walau nantinya KUA akan memberikan surat penolakan, namun berbekal surat itu mereka akan diarahkan ke Pengadilan Agama untuk mengajukan surat dispensasi kawin dengan syarat yang telah ditetapkan.

“Seperti identitas diri, (persetujuan) orang tua dari kedua belah pihak dan surat psikologi dari dokter,” pungkasnya. (AM)

Exit mobile version