Abaikan Permohonan Masyarakat, Aktivis GPK Audiensi ke Kantor PLN Sampang .

 

Sampang _ Biro7.com – Salah satu aktivis Gerakan Pemuda Kreatif (GPK) di kabupaten Sampang Madura, Jawa Timur, dibuat geram oleh PT PLN Persero ULP Sampang, karena seakan-akan sudah mengabaikan permohonan masyarakat yang pernah di ajukan beberapa tahun lalu.

 

Melalui Audiensi Ketua GPK Sampang Amrizal menyampaikan. Bahwa pada tahun 2020 kemarin masyarakat Desa Jerenguan, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, sempat melakukan pengajuan terhadap PLN Sampang untuk penormalisasian voltase yang berada di Desa tersebut.

 

Bukan hanya masyarakat, pihak PLN sendiri juga memberikan pernyataan, bahwa listrik di Desa Jrangoan tidak normal ketika melakukan silaturahmi ke Pondok Pesantren (Ponpes) Jrangoan tahun 2020.

 

“Dan pernyataan itu muncul tanpa adanya permintaan dari masyarakat. Bahkan berjanji akan segera memperbaiki. Tapi tidak ada tindak lanjut hingga sekarang” Ucapnya. Rabu (12/7/2023)

 

Setelah itu lanjut Amrizal, di tahun 2022 kemarin, GPK mengajukan permohonan secara administratif, dimana surat tersebut ditandatangani langsung oleh pengasuh Ponpes Al-ihsan, Kepala Desa (Kades) juga Bupati Sampang H. Slamet Junaidi. Tapi hingga saat ini masih belum ada tindakan apapun dari pihak PLN.

 

“Sedangkan hasil audiensi saat ini, masih sama dengan sebelumnya, harus ada penambahan travo. Tapi yang kami minta kan segera turun ke lapangan. Kalau hanya solusi, kami sudah kenyang dari dulu,” Tegasnya.

 

Sementara itu, Manajer PT PLN Persero ULP Sampang Fahriza Arif Amirullah mengatakan, bahwa usulan masyarakat di tahun 2020 dan 2022 kemarin sudah dalam tahap proses, dan keluh kesah masyarakat sudah ditindaklanjuti ke UP3. Akan tetapi proses penindakan berada di luar lingkup kami.

 

Alasan yang kami sampaikan, karena di lokasi membutuhkan jaringan saluran udara tegangan menengah (SUTM) dan juga perlu ada penambahan travo distribusi dari 2.000 voltase ke 220 untuk melayani pelanggan.

 

“Namun secara realisasi kapan-kapannya, kami belum bisa memberikan janji apapun karena semuanya berproses,” tandasnya. (AM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *