
Sampang _ Biro7.com – Pengurus Cabang Nahdatul Ulama (PCNU) Kabupaten Sampang Madura mendukung penuh atas fatwa yang pernah dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru-baru ini.
Menurut MUI dalam fatwanya Nomor 83 Tahun 2023. Bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Negara Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib. Sebaliknya, mendukung Israel dan mendukung produk yang juga mendukung Israel, hukumnya haram.
Hal itu dikeluarkan oleh MUI sebagai bentuk dukungan terhadap Negara Palestina yang mulai dari kemarin mendapatkan serangan bertubi-tubi dari Negara Israel.
Ketua Tanfidziah PCNU Kabupaten Sampang KH. Mohammad Itqon Bushiri menyatakan, bahwa pihaknya sudah menganjurkan kepada masyarakat agar tidak membeli produk-produk Israel, alias mendukung gerakan boikot produk Israel.
Alasannya, karena pihaknya menilai bahwa dengan membeli produk-produk Israel, sama halnya memberikan amunisi kepada Israel untuk terus menyerang Palestina.
“Kita dalam ceramah-ceramah maupun kepada personal masyarakat juga menyampaikan untuk menghindari produk Israel,” ujarnya, Kamis (16/11/2023)
Sebagai bentuk dukungan bela Palestina, pihaknya juga mengikuti anjuran dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), yaitu dengan melakukan istigasah dan doa bersama serta berdonasi.
“PBNU sudah mengeluarkan anjuran dua minggu yang lalu, yaitu anjurannya untuk melakukan istigasah dan doa bersama,” pungkasnya. (AM)






