
Sampang _ Biro7.com – Ribuan masa yang tergabung dalam Aliansi Banyuates Tangguh gelar aksi demontrasi di depan kantor Kecamatan Banyuates Kabupaten Sampang Madura. Rabu (9/4/2025)
Hal itu dilakukan tidak lain, adalah bentuk protes mereka terhadap Pemerintah Daerah yang diduga telah menggunakan kekuasaannya sewena-wena. Sebab evaluasi Pj Kades tidak sesuai dengan peraturan yang ada.
Salah satu Korlap Aksi Imam Hanafi menyatakan proses pergantian Pj Kades telah melanggar di nomor 27 tahun 2021.
“Jadi seharusnya evaluasi dilakukan bulan enam ini, bulan Juni atau paling lambat bulan Juli 2025, sementara Evaluasi sebelumnya pada bulan Desember 2024,” teriak Hanafi dalam orasinya.
Dalam tuntutannya masa aksi membawa Penolakan terhadap pergantian Pj Kades di Kecamatan Banyuates, serta gelar Pemilihan Kepala Desa sesuai janji Pemerintah.
Harus direalisasikan pada tahun 2025 untuk menghindari adanya potensi terjadinya penyalahgunaan wewenang.
Selain itu, Imam Hanafi juga menyerukan supaya Aparat Penegak Hukum turun tangan untuk menyelidiki dugaan praktek jual beli jabatan yang sudah santer ditelinga para warga Sampang.
Menanggapi hal itu Sudarmanto Plt Kepala DPMD dengan didampingi Camat Banyuates menyampaikan ucapan salam Silaturahmi dari Bupati Sampang untuk masyarakat di Kecamatan Banyuates.
Dalam Undang-undang Desa yang baru mengamanatkan Kepala Desa yang semula jabatannya 6 tahun ditambah menjadi 8 tahun sehingga masa jabatan yang selesai pada tahun 2026 diperpanjang hingga 2028.
“Di Kabupaten Sampang ada sekitar 30 – 40 Kades yang mengalami perpanjangan,” ujarnya
Karena ada perpanjangan tersebut, sesuai dengan amanat dari UU Desa untuk dilaksanakan Pilkades Serentak sesuai ketentuan, maka Pemerintah Daerah nantinya akan melaksanakan Pilkades Serentak, artinya di semua Desa.
“Saya sudah berkonsultasi dengan Mentri Dalam Negeri (Mendagri) agar Pilkades dilaksanakan secara Serentak dan tahapannya dimulai pada tahun 2027,” pungkasnya (AM)






