Dalam Sepekan Polisi Musnahkan Dua Tempat Sabung Ayam di Kecamatan Kedungdung

Sampang _ Biro7.com – Arena sabung ayam di wilayah Desa Batuporo Barat dan Batuporo Timur, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang Madura yang diduga menjadi tempat ajang perjudian Masyarakat kembali dimusnahkan.

Parahnya, di lokasi tersebut sudah pernah dilakukan pemusnahan pada sebelumnya. Hanya saja oknum atau masyarakat masih nekat membangun kembali arena tersebut. Senin (5/5/2025)

Kapolres Sampang AKBP Hartono mengatakan, bahwa pemusnahan arena sabung ayam di wilayah hukumnya itu sengaja dengan membakar beberapa peralatan yang ada disana.

“Kami tidak ingin aktivitas sabung ayam kembali berjalan, makanya, dimusnahkan dengan cara dibakar,” tuturnya

Pada sebelumnya 28/4/2026, kegiatan dipimpin Kanit Samapta Polsek Kedungdung). Sesaatnya sampai lokasi, sudah tidak ada aktivitas apapun terutama perjudian sabung ayam.

Sehingga, Kasi Humas menyebutkan, upaya penggrebekan yang telah dilakukan itu bukanlah kecolongan, meski tidak menangkap pelaku.

“Akan tetapi bukan dikatakan kecolongan juga, dan pemusnahan kemarin itu sudah upaya kami untuk memberantas perjudian,” tuturnya.

Begitu juga yang kemarin sore, (03/05/2025) AKBP Hartono memerintahkan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Sampang AKP Safril Selfianto untuk melakukan penegakan hukum terhadap pelaku perjudian sabung ayam di Desa Batuporo Barat Kecamatan Kedundung Kabupaten Sampang.

“Dari upaya penggerebekan judi sabung ayam tersebut tidak ada tersangka yang diamankan karena para pemain membubarkan diri setelah mendengar ada informasi anggota Polri mendatangi mereka,” ungkapnya

Pihaknya berharap kepada masyarakat agar segera melaporkan dan memberi informasikan kepada pihak kepolisian apabila ada kegiatan serupa.

“Segera laporkan kepada Polsek-polsek terdekat, agar kami bisa menindak tegas dan arena dimusnahkan,” pungkasnya (red).

Exit mobile version