
SAMPANG _ BIRO7.com _ Masalah penyaluran Dana Program Keluarga Harapan (PKH) kembali menjadi sorotan dan polemik di kalangan masyarakat desa robatal, kecamatan robatal, kabupaten Sampang.
Pasalnya, Kartu PKH yang seharusnya langsung dipegang oleh penerima manfaat ternyata masih berada di tangan pihak tertentu (oknum nakal), sehingga banyak masyarakat kesulitan mengakses hak mereka. Kondisi ini tidak hanya mencederai kepercayaan publik, tetapi juga menimbulkan keresahan, terutama di kalangan masyarakat kecil yang sangat membutuhkan bantuan tersebut.
Hal itu sangat disayangkan oleh salah satu pemuda Desa Robatal dan aktivis muda ini (Ansori_red), bahwa banyaknya laporan menunjukkan ketidaksesuaian dalam penyaluran PKH.
“Ada penerima manfaat yang hanya dikembalikan kartu tanpa buku tabungan, ada pula yang hanya mendapatkan buku tabungan tanpa kartu. Bahkan, beberapa orang sama sekali belum menerima keduanya. Ini adalah pelanggaran serius dan tidak boleh terus dibiarkan,” tegas Ansori. Minggu (15/12/2024).
Lanjutnya, meskipun ada upaya pengembalian kartu kepada masyarakat, Ansori menegaskan bahwa pengembalian kartu dan buku tabungan bantuan tersebut belum sepenuhnya tersalurkan.
Aktivis muda ini mendesak agar penyaluran dilakukan sesuai prosedur yang jelas dan transparan, tanpa potongan atau penyimpangan apa pun. “Kartu PKH adalah hak masyarakat, bukan untuk dimanipulasi oleh oknum nakal demi keuntungan pribadi. Kami tidak akan tinggal diam jika praktik seperti ini terus berlanjut,” jelasnyanya.
Jika bantuan di Desa Robatal, khususnya di Dusun Batu Ampar, tidak tersalurkan secara penuh dalam waktu dekat, pihaknya akan membawa masalah ini langsung ke Dinas Sosial Kabupaten Sampang dan Aparat Penegak Hukum (APH).
“Kami akan menggelar audiensi, membawa data valid, dan menuntut klarifikasi. Jika tetap tidak ada perubahan, kami tidak akan ragu untuk mendesak tindakan hukum terhadap siapa pun yang terlibat dalam penyimpangan ini,” tambahnya.
Perjuangan ini adalah untuk memastikan hak masyarakat terpenuhi dan tidak ada pihak yang memanfaatkan keadaan demi keuntungan pribadi.
“Dana PKH adalah bentuk keadilan sosial yang harus diterima langsung oleh masyarakat yang membutuhkan, tanpa perantara yang berpotensi menyimpang. Jangan ada lagi ruang untuk keserakahan” pungkasnya.(DA).






