Sopir Truk Bermuatan Pupuk di Amankan Polisi

 

Sampang _ Biro7.com – Sopir truk pembawa pupuk bersubsidi di Jalan Raya Karangpenang, Kabupaten Sampang, Madura berhasil diamankan polisi, diduga hendak mengirimkan keluar Daerah.

Awalnya, sopir mengilak bahwa yang dibawa dirinya hanya jagung, akan tetapi setelah di cek langsung ternyata berisi pupuk.

Menurut Kapolres Sampang AKBP Hartono, bahwa ada sekitar 193 sak pupuk yang dibawa oleh pelaku,

“Pupuk urea 88 sak dan pupuk phonska 105 sak, jadi total yang dibawa 193 sak,” ucapnya. Kamis (10/4/2025)

Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami atas kasus tersebut, sehingga masih belum bisa menyebutkan nama kios atau distributor yang mempunyai pupuk sendiri.

“Yang bisa diamankan sopirnya saja karena tidak bisa menunjukan dokumen kepemilikan,” tuturnya.

Pelaku (MF) saat ini dijerat dengan pasal 110 Jo pasal 36 UU NO 7 tahun 2014 tentang perdagangan jo pasal 6 ayat (1) peraturan presiden Republik Indonesia no 6 tahun 2025 tentang tata kelola pupuk bersubsidi Jo pasal 34 ayat (3) Jo pasal 23 ayat (3) peraturan menteri perdagangan Republik Indonesia no 4 tahun 2023 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Jo pasal 35 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 5 milyar ” tutup Kapolres Sampang. (AM)

Exit mobile version