Diduga Kebal Hukum, Warga Desak Aparat Kepolisian Bongkar Jaringan di Baliknya Judi Sabung Ayam

Nganjuk _ Biro7.com- Praktik perjudian sabung ayam di Desa Klurahan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, kembali menjadi sorotan publik.

Meski berbagai regulasi secara tegas melarang segala bentuk perjudian, aktivitas yang diduga berlangsung secara terbuka dan terorganisir ini disebut-sebut masih beroperasi tanpa hambatan berarti.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah warga sekitar, arena sabung ayam tersebut diduga dikelola oleh seseorang berinisial (R) Kegiatan itu disebut rutin berlangsung dan mampu menarik peserta dari berbagai daerah.

Fenomena ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat mengenai efektivitas penegakan hukum terhadap praktik perjudian yang secara jelas dilarang oleh negara.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, seluruh bentuk perjudian merupakan tindakan melawan hukum yang dapat dikenai sanksi pidana.

Namun kenyataannya, aktivitas sabung ayam di wilayah tersebut disebut masih berjalan lancar. Kondisi ini menimbulkan kesan bahwa praktik perjudian tersebut seolah “kebal hukum” dan tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum.

Sejumlah warga mengaku telah mengetahui keberadaan arena tersebut sejak lama. Bahkan, informasi mengenai lokasi dan jadwal kegiatan disebut bukan lagi menjadi rahasia. Meski demikian, masyarakat menilai langkah penindakan yang dilakukan selama ini belum menyentuh akar persoalan.

“Kalau hanya peserta yang ditangkap, sementara penyelenggara dan pihak yang diduga mengambil keuntungan tetap bebas, maka masalahnya tidak akan pernah selesai,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Kondisi tersebut memicu berbagai spekulasi dan dugaan di tengah masyarakat. Tidak sedikit yang mempertanyakan apakah ada pihak-pihak tertentu yang memberikan perlindungan sehingga aktivitas perjudian itu dapat terus berlangsung. Dugaan inilah yang menjadi perhatian serius warga dan menuntut adanya transparansi dalam proses penegakan hukum.

Dampak yang ditimbulkan pun tidak bisa dianggap remeh. Selain berpotensi merusak moral dan ketertiban sosial, perjudian sabung ayam kerap menjadi pemicu konflik antarwarga, persoalan utang-piutang, hingga tindak kriminalitas lain yang berawal dari kekalahan dalam taruhan.

Dari sisi ekonomi, praktik tersebut dinilai tidak memberikan manfaat bagi masyarakat luas. Perputaran uang hanya dinikmati oleh segelintir pihak, sementara banyak keluarga justru menjadi korban akibat hilangnya pendapatan dan meningkatnya beban ekonomi.

“Kami mendesak aparat penegak hukum serta pemerintah daerah untuk bertindak tegas, profesional, dan tanpa tebang pilih. Penindakan tidak cukup hanya dengan membubarkan kerumunan atau menangkap pemain di lapangan, tetapi juga harus mampu mengungkap aktor utama, aliran dana, serta jaringan yang diduga berada di balik penyelenggaraan perjudian tersebut,” tegasnya

Warga berharap hukum benar-benar ditegakkan secara adil dan setara bagi siapa pun tanpa memandang status maupun kedudukan.

“Sebab, hanya dengan langkah penegakan hukum yang serius dan menyeluruh, rasa keadilan, keamanan, dan ketertiban masyarakat dapat kembali terwujud,” tutupnya (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *