
Sampang _ Biro7.com- Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Kabupaten Sampang mempertanyakan kebijakan terbaru BPJS Kesehatan terkait pasien rawat inap yang pulang paksa dan tidak lagi ditanggung biayanya.
Ketua DKR Sampang, Bung Mausul, menilai kebijakan tersebut berpotensi merugikan masyarakat, khususnya pasien yang terpaksa pulang dengan alasan tertentu.
Ia menyebut kebijakan ini seolah menghilangkan hak masyarakat yang seharusnya tetap mendapatkan jaminan pembiayaan dari BPJS.
“Apa dasar kebijakan ini hingga pasien BPJS yang pulang paksa justru dialihkan menjadi pasien umum, padahal alasan kepulangan berasal dari kondisi pasien sendiri?” ujarnya.
DKR Sampang sebelumnya telah melakukan diskusi dengan Kantor BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan guna memperjuangkan hak-hak masyarakat terkait kebijakan tersebut. Namun, menurut Mausul, penjelasan yang diberikan belum memuaskan.
Padahal yang telah kami dalami tidak ada peraturan ataupun perundang-undangan yang menyebutkan bahwa pasien yang pulang paksa harus di tanggung sendiri.
“Kasihan masyarakat jika harus menanggung biaya sendiri, padahal sebelumnya sudah dijamin oleh pemerintah melalui BPJS,” tambahnya.
Ia menegaskan, DKR akan terus mengawal persoalan ini, bahkan berencana membawa isu tersebut ke tingkat yang lebih tinggi.
“Setelah pertemuan dengan BPJS Pamekasan dan mendapatkan jawaban yang menurut kami belum memuaskan, kami akan melanjutkan perjuangan ini ke Kantor BPJS Pusat hingga DPR RI,” tegasnya.
“Alasan kantor BPJS Pemekasan kemarin saat ditemui karena pasien yang pulang paksa bukan kehendak dari medis. Jadi kami sendiri tidak mempunya hak untuk meng klaim pasien tersebut untuk di tanggung BPJS,” imbuhnya
Sementara itu, Humas RSUD Sampang, Amin, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bukan berasal dari pihak rumah sakit.
Menurutnya, rumah sakit hanya menjalankan aturan yang telah ditetapkan oleh BPJS Kesehatan.
“Kami hanya menjalankan kebijakan yang ada. Ini bukan kebijakan dari rumah sakit,” pungkasnya. (AM)






