
Sampang _ Biro7.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur adakan Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi Banggar Terhadap Pertanggung Jawaban APBD TA. 2022,
Hadir dalam acara tersebut, Bupati Sampang H Slamet Junaidi, wakil Bupati Sampang H Abdullah Hidayat, ketua DPRD Sampang Fadol bersama wakil ketua dan sejumlah anggota DPRD Sampang, Jajaran Forkopimda dan Kepala Pengadilan Negeri (PN) Sampang.
Sebelum Sidang Paripurna dimulai, diawali dengan pembacaan Do’a, Yang kemudian dilanjutkan dengan pembacaan presentasi anggota DPRD Sampang yang hadir oleh sekretaris DPRD Sampang Moh Anwari Abdullah.
“Dari 45 Anggota DPRD Sampang, yang hadir dalam Paripurna kali ini sebanyak 32 orang, tidak hadir 13 orang dengan keterangan Izin,” Katanya.
Fadol selaku Ketua DPDR kemudian membuka Sidang Paripurna Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim.
Kemudian dilanjutkan dengan mempersilahkan Badan Anggaran DPRD Kota Bahari, Anto Haryono Untuk menyampaikan Rekomendasi Banggar Terhadap PertanggungJawaban tahun 2022.
Setelah itu, Fadol mempersilahkan Bupati Sampang untuk menyampaikan pendapat akhirnya tentang pertanggungjawaban APBD tahun 2022.
Bupati Sampang, H Slamet Junaidi menyampaikan, bahwa setelah mendengar dan mengkaji secara seksama beberapa saran dan masukan dari badan anggaran, ia mengucapkan terimakasih kepada pimpinan dan anggota dewan yang telah menyumbangkan pikiran yang secara berkesinambungan dalam membahas dan merevisi rancangan peraturan daerah tentang Pertanggung Jawaban perencanaan pendapatan dan belanja daerah tahun 2022.
“Secara umum terhadap saran dan pendapat yang disampaikan badan anggaran DPRD Kabupaten Sampang, akan saya perhatikan sebagai masukan untuk saat ini mengingatkan, memperbaiki kinerja guna mewujudkan peningkatan masyarakat Sampang yang hebat bermartabat,” katanya, Rabu (26/07/2023).
Selanjutnya menurut dia sesuai dengan kementerian dalam negeri (Permendagri) nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah terhadap rancangan peraturan daerah tentang Pertanggung Jawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2022 yang telah disetujui bersama DPRD.
Nantinya akan disampaikan ke gubernur Jawa Timur untuk dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan sebagai peraturan daerah.
“Demikian laporan akhir terhadap rancangan peraturan daerah tentang Pertanggung Jawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2022 yang dapat saya sampaikan,” pungkasnya. (AM)






