
Sampang _ Biro7.com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sampang mengecam langkah pihak kepolisian yang telah mengamankan sejumlah warga yang diduga telah melakukan tindakan pengerusakan Fasilitas Umum (Fasum) di Alun-alun Trunojoyo waktu demonstrasi ke gedung DPRD Kabupaten Sampang.
Ketua DPC GMNI Sampang Shaifi menilai tindakan Polres berlebihan dan mencederai hak konstitusional warga untuk menyampaikan pendapat di muka umum, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 serta UU No. 9 Tahun 1998.
“Menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara. Aparat seharusnya melindungi, bukan menekan. Selama dilakukan secara damai dan bertanggung jawab, hak itu wajib dijamin,” tegas Shaifi. Rabu (5/11/2025)
Sementara sekretaris DPC GMNI Asbul menegaskan, Polres seharusnya tidak serta-merta melakukan penangkapan, melainkan melakukan evaluasi dan introspeksi atas akar persoalan yang memicu aksi.
“Ada indikasi kuat bahwa sasaran utama aparat adalah koordinator lapangan. Ini patut dipertanyakan,” ujarnya.
Menurutnya, aksi demonstrasi tersebut muncul dari kekecewaan masyarakat atas tertundanya pelaksanaan Pilkades.
Kericuhan dan pengrusakan terjadi secara spontan akibat barisan pengamanan yang memblokade jalan menuju DPRD, hingga memicu bentrokan dan tembakan gas air mata.
“Jadi kami meminta agar aparat penegak hukum mengedepankan dialog dan pendekatan persuasif, bukan serta-merta menangkap,” tutupnya (AM)






