Ini Anggaran Pasuruan Karnival Festival 2026.

SERI 3:

Pasuruan – Biro7.com – Pasuruan memperoleh data anggaran kegiatan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2026 khususnya yang berkaitan dengan Hari jadi kabupaten Pasuruan tahun 2026.

Data tersebut mencantumkan berbagai belanja jasa penyelenggaraan acara yang berkaitan dengan rangkaian kegiatan Hari Jadi Kabupaten Pasuruan ke-1097.
Dan ketika data itu dibaca satu per satu, ada sesuatu yang menarik perhatian.
Di dalamnya tercantum:
 Jasa Penyelenggara Acara — Rp400.000.000
 Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara Hari Jadi Kabupaten Pasuruan — Rp1.100.000.000
 Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara Malam Puncak Resepsi Hari Jadi — Rp500.000.000
 Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara Festival Perahu Dayung — Rp350.000.000
 Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara Pasuruan Carnival — Rp520.000.000
 Jasa Penyelenggara Acara Pagelaran Seni dan Budaya — Rp50.000.000
 Jasa Penyelenggara Acara Pagelaran Seni dan Budaya — Rp50.000.000
 Jasa Penyelenggara Acara Pagelaran Seni dan Budaya — Rp100.000.000
 Penyelenggaraan Acara Festival Perahu Dayung — Rp350.000.000
 Penyelenggaraan Acara Pasuruan Carnival — Rp520.000.000
Total keseluruhan anggaran tersebut adalah 3,9 M hampir 4 Milyar. Angka yang membuat semua mata tercengang sekaligus merinding. Karena itu angka yang berasal dari uang rakyat kabupaten pasuruan.

Yang menarik adalah:
PASURUAN CARNIVAL Rp520 JUTA MUNCUL DUA KALI.

Dan bukan hanya itu.
FESTIVAL PERAHU DAYUNG Rp350 JUTA JUGA MUNCUL DUA KALI.

FORMAT Pasuruan tidak mau buru-buru mengatakan ada anggaran ganda.
Tetapi ketika nama kegiatan dan angka yang sama muncul dua kali dalam data Disbudpar, publik tentu berhak meminta penjelasan.
Bagaimana bisa Pasuruan Carnival anggaran Rp520 juta itu bisa dobel ?
Bagaimana bisa Festival Perahu Dayung Rp350 juta juga dobel ?
Tidak perlu polemik.
Tidak perlu saling menuduh.
Cukup buka datanya.

Karena angka itu memang berasal dari kegiatan Disbudpar, maka Disbudpar pula yang paling tepat menjelaskan arti dua entri dengan nama dan nilai yang sama tersebut.
Kenapa Rp520 JUTA MUNCUL DUA KALI, Rp 350 JUTA JUGA MUNCUL DUA KALI.
Dan publik berhak mendapatkan jawaban yang jelas.
Redaksi Opini Publik

FORMAT Pasuruan – Ismail Makky, SE. SH., MM. (Ketua)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *