
Sampang _ Biro7.com- Sejumlah organisasi wartawan di Kabupaten Sampang menyatakan sikap soal pernyataan Presiden Prabowo Subianto tentang Wartawan sebagai “Londo Ireng” yang dinilai menyinggung profesi jurnalis.
Dalam forum tersebut, para peserta menegaskan bahwa pers merupakan mitra strategis pembangunan yang memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi, mengawal fakta, serta menjadi jembatan aspirasi masyarakat.
Mereka menilai jurnalis bekerja untuk kepentingan publik dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, bukan untuk kepentingan kelompok maupun pihak tertentu. Jum’at (31/7/2026)
Koordinator aksi, Hendriyanto, mengatakan bahwa pernyataan Presiden yang dipersoalkan telah menimbulkan keresahan di kalangan insan pers.
Menurutnya, kebebasan pers sebagai pilar demokrasi harus dihormati oleh seluruh elemen bangsa, termasuk pejabat negara.
“Kami meminta Presiden memberikan klarifikasi sekaligus menyampaikan permintaan maaf atas pernyataan yang dinilai telah melukai profesi jurnalis. Pers bekerja untuk kepentingan publik dengan menjunjung tinggi kode etik jurnalistik,” ujar Hendriyanto.
Forum tersebut dihadiri berbagai organisasi wartawan dan komunitas media, di antaranya PWI, AJS, PWS, serta sejumlah organisasi pers lainnya.
Berbagai aspirasi yang disampaikan dalam forum itu disepakati akan diteruskan melalui jalur resmi kepada anggota DPR RI sebagai bentuk penyampaian aspirasi secara konstitusional.
Anggota DPRD Kabupaten Sampang dari Fraksi Gerindra, H. Alan Kaisan, menyampaikan bahwa aspirasi insan pers merupakan bagian dari suara masyarakat yang perlu mendapat perhatian.
“Media adalah mitra pembangunan. Aspirasi yang disampaikan rekan-rekan wartawan akan kami dorong melalui mekanisme yang berlaku agar dapat diteruskan kepada pihak terkait,” kata H. Alan Kaisan.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Sampang, H. Rudi Kurniawan, mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan dialog serta menjaga kondusivitas di tengah dinamika yang berkembang.
“Setiap aspirasi masyarakat, termasuk dari insan pers, harus disampaikan melalui jalur yang baik dan sesuai ketentuan. DPRD siap memfasilitasi komunikasi agar persoalan ini dapat diselesaikan secara bijaksana,” ujar H. Rudi Kurniawan.
Diketahui, sebutan Londo Ireng itu berasal dari sebuah sejarah yang pada masa itu orang pribumi dinilai lebih berpihak kepada antek-antek Belanda dari pada membela Negaranya sendiri. (AM)






