Kasus Penganiayaan Guru Tugas di Sampang, Polisi Amankan Dua Pelaku

Sampang _ Biro7.com– Dua pria asal Desa Batoporo Barat, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, berinisial S (29) dan H (30), kini harus berhadapan dengan proses hukum.

Keduanya ditangkap polisi karena diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang guru tugas yang mengajar di salah satu madrasah.

Peristiwa kekerasan tersebut terjadi di sebuah warung yang berada di Dusun Manggar, Desa Pajeruan, Kecamatan Kedungdung, pada Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 17.20 WIB.

Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, menjelaskan bahwa korban berinisial AR (20), yang diketahui berprofesi sebagai guru tugas di salah satu madrasah di Sampang.

“Korban mengalami luka di bagian kepala, bahu, serta pergelangan tangan kiri akibat tindakan kekerasan para tersangka,” kata AKP Eko, Minggu (8/2/2026).

Lebih lanjut, Eko mengatakan bahwa dalam aksinya, kedua tersangka mendatangi korban saat sedang berada di warung.

“Salah satu pelaku memukul wajah korban menggunakan tangan kosong, sementara pelaku lainnya ikut melakukan pemukulan dan diduga membawa senjata tajam jenis celurit,” ungkapnya

Sementara berdasarkan hasil penyelidikan, motif penganiayaan dipicu oleh rasa tidak terima salah satu pelaku karena anaknya ditegur oleh korban saat kegiatan belajar mengajar di madrasah pada 3 Februari 2026.

Teguran tersebut dilakukan korban menggunakan kayu penunjuk papan tulis karena murid bercanda di dalam kelas.

Masalah tersebut tidak diselesaikan secara baik, hingga akhirnya berujung pada aksi penganiayaan dua hari kemudian.

“Akibat kejadian itu, korban mengalami pusing, luka di bagian belakang kepala, memar di bahu, serta pembengkakan pada pergelangan tangan kiri yang mengganggu aktivitas sehari-harinya,” lanjutnya

Setelah itu Petugas Satreskrim Polres Sampang yang dipimpin oleh Iptu Nur Fajri Alim, bersama Kapolsek Kedungdung, berhasil mengamankan kedua tersangka pada Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di Desa Batoporo Barat.

Polisi turut menyita barang bukti berupa sebilah celurit sepanjang kurang lebih 50 sentimeter lengkap dengan sarungnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 262 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan dan melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” pungkas AKP Eko. (AM)

Exit mobile version