
Sampang _ Biro7.com- Kuasa hukum mantan Kepala Desa Batoporo Barat, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, menyoroti lambannya penanganan kasus dugaan penyalahgunaan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2020–2021 yang hingga kini belum menunjukkan kejelasan.
Perkara yang telah berjalan selama kurang lebih lima tahun itu dinilai belum memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang terlibat. Padahal, berdasarkan informasi yang beredar, kasus tersebut disebut telah naik ke tahap penyidikan sejak 2025.
Kuasa hukum Erha Suud Abdullah dan Mas Roni Sappe mengungkapkan, kliennya pernah menerima surat undangan klarifikasi dari Polres Sampang tertanggal 16 Agustus 2025. Namun setelah itu, hingga saat ini belum ada informasi lebih lanjut mengenai perkembangan maupun status hukum perkara tersebut.
Pihaknya berdalih menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Namun di sisi lain, klien kami juga memiliki hak untuk memperoleh kepastian hukum.
“Sampai hari ini belum ada kejelasan terkait tindak lanjut perkara yang sudah cukup lama ditangani,” ujar Erha, Sabtu (13/6/2026).
Menurutnya, meskipun tidak terdapat ketentuan yang mengatur secara tegas batas waktu penyelidikan maupun penyidikan, aparat penegak hukum tetap memiliki kewajiban menjalankan proses hukum secara profesional, transparan, dan berlandaskan asas kepastian hukum.
Pihaknya menilai, lamanya penanganan perkara tanpa adanya penjelasan terbuka kepada publik berpotensi menimbulkan beragam persepsi di tengah masyarakat.
Karena itu, ia meminta Polres Sampang menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi yang berkembang di ruang publik.
“Informasi terakhir yang kami ketahui melalui pemberitaan pada Mei 2025 menyebutkan bahwa perkara tersebut telah masuk tahap penyidikan. Namun sampai sekarang belum ada perkembangan yang disampaikan secara terbuka,” katanya.
Selain mempertanyakan kelanjutan proses penyidikan, kuasa hukum juga meminta penyidik memeriksa seluruh pihak yang disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) guna mengungkap rangkaian peristiwa secara utuh dan objektif.
Erha menegaskan, kliennya siap menjalani pemeriksaan lanjutan apabila diperlukan, termasuk menghadapi konfrontasi dengan pihak-pihak yang namanya disebut dalam dokumen pemeriksaan.
“Kami berharap proses ini dilakukan secara transparan dan menyeluruh. Jika memang ada pihak lain yang disebut dalam BAP, seharusnya juga diperiksa agar penanganan perkara menjadi lebih lengkap, objektif, dan terang benderang,” tegasnya. (AM)






