SERI 3:
Pasuruan -Biro7.com – Kadiskoperindag Mengaku Tidak Mengetahui Kabar Rp40–60 Juta. Panpel Perlu Menjelaskan: Benarkah Ada Biaya bagi Perusahaan Peserta, Siapa yang Menetapkan, dan Uangnya untuk Apa?
Seri 2 membawa kita pada perkembangan penting.
Kepala Diskoperindag Kabupaten Pasuruan telah memberikan klarifikasi kepada FORMAT Pasuruan.
Menurut penjelasannya, untuk sejumlah stand perusahaan, koordinasi berada pada panitia pelaksana, dan dirinya mengaku tidak mengetahui mengenai kabar biaya Rp40–60 juta yang santer beredar.
Menurut klarifikasi yang diterima FORMAT, panitia pelaksana tersebut dikoordinasikan antara lain melalui Asisten Pemerintahan dan Kesra serta unsur Bagian Pemerintahan.
Maka sekarang pertanyaannya tidak perlu berputar-putar lagi.
Kepada panitia pelaksana, benarkah ada biaya Rp40–60 juta bagi perusahaan yang tampil di Pekan Raya Pasuruan 2026?
Kalau tidak benar, katakan tidak benar.
Kalau benar, jelaskan dengan terang.
Rp40–60 juta itu pembayaran apa?
Siapa yang menetapkan nominalnya?
Apakah semua perusahaan membayar sama?
Apakah terdapat proposal atau surat penawaran?
Pembayarannya kepada siapa?
Apakah perusahaan mendapatkan kuitansi atau invoice?
Dan fasilitas apa yang mereka peroleh dengan uang sebesar itu?
Pertanyaan ini tidak rumit.
Perusahaan menjadi sponsor sebuah acara bukan sesuatu yang aneh.
Perusahaan membeli paket promosi juga bukan sesuatu yang otomatis bermasalah.
Menyewa stand secara komersial pun bisa saja dilakukan.
Tetapi semuanya mempunyai nama, mekanisme, nilai, dan bukti pembayaran.
Jangan sampai masyarakat hanya mendapat kabar bahwa kalau perusahaan mau tampil, katanya harus keluar Rp40–60 juta.
Itulah desas-desus yang sekarang perlu dihentikan dengan penjelasan.
Apalagi Pekan Raya Pasuruan membawa nama Pemerintah Kabupaten Pasuruan.
Ada anggaran pemerintah.
Ada OPD.
Ada panitia pelaksana.
Ada EO.
Ada perusahaan peserta.
Dan ada pula kabar pembayaran puluhan juta rupiah.
Maka semua jalurnya harus terang.
FORMAT Pasuruan tidak mengatakan uang tersebut bermasalah.
Kami juga tidak menyimpulkan terdapat pelanggaran.
Tetapi publik berhak meminta satu hal yang sangat sederhana: jelaskan alur uangnya.
Kalau perusahaan memang membayar, pembayaran itu kepada siapa?
Kalau ada tarif, siapa yang menetapkan?
Kalau ada paket partisipasi, apa yang diperoleh perusahaan?
Dan kalau kabar Rp40–60 juta tersebut ternyata sama sekali tidak benar, panitia pelaksana adalah pihak yang paling berkepentingan untuk meluruskannya.
Kepada panitia pelaksana Pekan Raya Pasuruan 2026, FORMAT hanya menitipkan satu pertanyaan penutup: benarkah ada Rp40–60 juta dari perusahaan peserta? Kalau benar, uang itu untuk apa dan diterima siapa?
Tidak perlu polemik panjang.
Cukup jawab dengan data dan dokumen.
Karena keterbukaan akan menyelesaikan desas-desus jauh lebih cepat daripada membiarkannya berkembang dari mulut ke mulut.
FORMAT Pasuruan – Ismail Makky, SE. SH., MM. (Ketua)






