
Sampang _ Biro7.com – pihak kepolisian dari Polres Sampang berhasil amankan pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur berinisial S (15) yang terjadi di Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang Madura, Jawa Timur.
Tepatnya pada hari Sabtu tanggal 06/01/2024 sekitar pukul 20:00 di sebuah rumah kosong.
Menurut Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo, bahwa korban ditelpon oleh tersangka berinisial H (22) melalui via WhatsApp.
Korban disuruh datang ke rumah kosong yang kebetulan rumah korban dan tersangka berdekatan.
“Akhirnya korban datang lalu disuruh masuk. Dan tersangka mengajak hubungan badan dengan korban karena tidak mau sipelaku langsung memaksanya,” ungkapnya, Selasa (16/01/2024).
Lebih lanjut, bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi, serta dari hasil visum, penyidik telah mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan terlapor sebagai tersangka.
Sehingga Pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 jam 04.30 wib Unit PPA Satreskrim Polres Sampang melakukan penangkapan terhadap tersangka di dalam rumahnya. Kemudian tersangka dibawa ke Polres Sampang untuk di proses secara hukum.
Sementara 2 alat bukti yang diamankan sudah cukup untuk melakukan penahanan karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti selanjutnya.
“Untuk ancaman hukuman nya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (AM)






