
Sampang _ Biro7.com – Proses pencairan Dana Desa (DD) tahap II di Kabupaten Sampang, hingga akhir Agustus 2025 masih tergolong lambat. Dari total 180 desa, hanya tiga yang tercatat telah mengajukan pencairan dana tersebut.
Padahal, dana desa sejatinya merupakan instrumen penting dalam mendorong pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, baik melalui pembangunan infrastruktur maupun penguatan sektor ekonomi lokal.
Namun, lambannya pengajuan pencairan menunjukkan adanya kendala administratif di tingkat desa.
Sementara untuk tiga desa yang telah mengajukan adalah Desa Bundah (Kecamatan Sreseh), Desa Bajrasokah (Kecamatan Kedungdung), dan Desa Tambak (Kecamatan Omben). Senin (25/8/2025)
Penggerak Swadaya Muda dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sampang Rudy Susanto mengatakan, syarat utama untuk mengakses Dana Desa tahap II adalah kelengkapan dan penyampaian Laporan Realisasi Anggaran (LRA) ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Seluruh desa ditargetkan sudah menyelesaikan LRA pada bulan Agustus ini,” ucapnya
Namun demikian, meskipun proses pengajuan telah dilakukan, dana tersebut tidak bisa langsung diterima desa.
“Proses pencairan masih harus menunggu transfer dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN), dengan estimasi waktu pencairan maksimal 10 hari kerja setelah pengajuan,” tutupnya. (AM)






