
Sampang _ Biro7.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sampang menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi yang melibatkan dua pria telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Kedua pria berinisial LH (20) dan AR (36) sebelumnya diamankan oleh petugas pada Kamis dini hari, (5/3/2026) di pinggir jalan Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.
Sementara belakangan ini, beredar isu yang menyebutkan bahwa keduanya dibebaskan setelah membayar uang tebusan sebesar Rp100 juta. Informasi tersebut langsung dibantah oleh pihak kepolisian.
Kepala Satresnarkoba Polres Sampang, Iptu Yuda Julianto, menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar.
Ia memastikan seluruh proses penanganan perkara telah melalui tahapan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Kedua tersangka justru telah diserahkan kepada pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk menjalani proses rehabilitasi.
“Kami sendiri yang mengantarkan keduanya ke kantor BNN. Setelah itu dilakukan penyerahan untuk menjalani rehabilitasi di panti rehabilitasi,” ujarnya, Minggu (8/3/2026).
Ia menjelaskan, keputusan rehabilitasi tidak diambil secara sepihak oleh kepolisian. Penetapan tersebut merupakan hasil rekomendasi Tim Assessment Terpadu (TAT).
Tim tersebut terdiri dari unsur BNN, Wassidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur, Kejaksaan, serta tim medis atau kedokteran yang melakukan penilaian terhadap tersangka.
Berdasarkan hasil assessment, kedua tersangka dinilai memenuhi kriteria untuk menjalani rehabilitasi.
Salah satu pertimbangan utamanya adalah jumlah barang bukti yang ditemukan hanya dua butir pil ekstasi yang rencananya akan dikonsumsi oleh keduanya.
“Jumlah tersebut masih berada di bawah batas yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), yang menyebutkan bahwa kepemilikan ekstasi di bawah delapan butir dapat dipertimbangkan untuk rehabilitasi selama tidak terkait dengan jaringan peredaran narkotika,” ungkapnya
Selain itu, kedua tersangka juga bukan merupakan residivis dan hasil tes urine menunjukkan positif narkotika, sehingga dikategorikan sebagai penyalahguna atau korban penyalahgunaan narkoba.
“Dua butir pil ekstasi itu rencananya akan dikonsumsi oleh keduanya. Hal ini juga diperkuat dengan hasil tes urine yang positif,” jelasnya.
Iptu Yuda juga menegaskan bahwa proses penanganan kasus dilakukan secara terbuka dengan melibatkan keluarga tersangka serta disaksikan oleh perangkat desa setempat.
Bahkan, pihak keluarga dan perangkat desa disebut memberikan apresiasi terhadap langkah rehabilitasi tersebut dan turut menandatangani surat pernyataan persetujuan.
Bahkan dalam proses penanganan perkara tersebut tidak ada pungutan biaya dari pihak kepolisian.
“Tidak ada uang sepeser pun yang diminta kepada keluarga tersangka dalam proses ini,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila terdapat biaya selama proses rehabilitasi di panti, hal tersebut merupakan tanggung jawab pihak keluarga dengan lembaga rehabilitasi.
“Dengan demikian, pihaknya memastikan bahwa informasi mengenai adanya tebusan sebesar Rp100 juta tidak benar, karena kedua tersangka saat ini sedang menjalani proses rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya (AM)






