
Sampang _ Biro7.com – Pihak kepolisian dari Polres Sampang berhasil meringkus dua kurir sabu berinisial SH (29) dan AT (31) yang berasal dari Kabupaten Probolinggo. Tepatnya pada kamis kemarin di Jalan Raya Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.
Menurut Kasat Resnarkoba Polres Sampang, Iptu Hery Indratulloh Maulida, bahwa pengungkapan tindak pidana narkoba merupakan program 100 hari Asta cita Presiden RI Prabowo Subianto.
“Serta memperkuat reformasi politik, hukum serta memperkuat upaya-upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba,” jelasnya, Senin (16/12/2024).
Lebih lanjut, kedua tersangka SH dan AT di Sampang mengambil barang (sabu) untuk diantarkan ke daerah asalnya, yaitu Probolinggo dengan dijanjikan upah.
Dari hasil informasi masyarakat, bahwa barang haram tersebut diletakkan di belakang jok mobil yang dikendarai tersangka, yaitu mobil Honda Brio Satya warna abu-abu dengan nomor polisi (nopol) N1330 OJ.
“Setelah kami periksa, di belakang joknya ditemukan tiga bungkus satu terdiri dari 75,30, 93.28 dan 49.71 gram dengan total berat 218.29 gram,” ungkapnya.
Untuk pasal yang disangkakan saat ini kepada tersangka, yaitu pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 junto pasal 232 undang-undang (UU) narkotika nomer 35 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Tersangka ini sebagai kurir yang dijanjikan upah sebesar Rp 2 juta,” jelasnya.
Menurut hasil keterangan dari tersangka, melakukan transaksi barang haram tersebut di Sampang masih satu kali.
“Dan saat ini kami dan tim opsnal sudah menetapkan AN sebagai daftar pencarian orang (DPO). yang merupakan warga Sampang,” pungkasnya Hery Indratullah (AM)






