Polres Sampang Berhasil Ungkap 19 Kasus Tindak Pidana Narkotika

Sampang _ Biro7.com – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Sampang dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 berhasil ungkap 19 kasus tindak pidana Narkotika.

Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono saat konferensi pers yang diwakili Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dedy Dely Rasidie menyampaikan, bahwa dari 19 kasus tindak pidana Narkotika, telah diamankan 23 tersangka dengan barang bukti sebanyak 85,72 gram sabu dan 660 pil logo Y (Okerbaya).

Sementara rinciannya, 7 kasus di wilayah sampang kota, 4 kasus di Kecamatan Sokobanah, 3 Kasus di Kecamatan Camplong dan masing-masing 1 kasus di Kecamatan Omben, Kecamatan Torjun, Kecamatan Kedundung, Kecamatan Ketapang dan Kecamatan Banyuates.

“Mengenai status pelaku yang berhasil diamankan dalam 12 hari pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba , sebanyak 21 tersangka pengedar atau kurir dan 2 tersangka pengguna,” ujarnya. Selasa (1/10/2024)

Lebih lanjut Ipda Dedy Dely menuturkan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 yang di gelar mengambil tema “Dalam Rangka Penanggulangan peredaran dan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan obat terlarang lainnya guna cipta kondisi selama rangkaian pentahapan Pilkada serentak di wilayah Kabupaten Sampang”. (AM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *