Polres Sampang Kembali Amankan Pelaku Persetubuhan Dan Pencabulan Terhadap Anak Bawah Umur

Sampang _ Biro7.com – pihak kepolisian dari PPA Polres Sampang kembali amankan pelaku tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Tambelangan Kabupaten Sampang Madura.

Kapolres Sampang AKBP Siswantoro melalui Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto mengatakan, bahwa Unit PPA Sat. Reskrim Polres Sampang telah mengamankan laki-laki bernama Nawab usia 22 tahun warga Desa Baturasang, Kecamatan Tambelangan. Tepat didalam kamar rumahnya saat dirinya sedang tertidur.

“Dia ditangkap karena telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur,” ucapnya. Rabu (3/1/2024)

Saat di periksa penyidik Unit PPA Sat. Reskrim Polres Sampang, Nawab mengakui bahwa dirinya beberapa kali melakukan persetubuhan terhadap bunga karena ingin mendapatkan kenikmatan dan kepuasan.

Ipda Sujianto juga menyampaikan bahwa tersangka kini sudah diamankan dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Sampang oleh penyidik Unit PPA Sat. Reskrim Polres Sampang.

Sementara Nawab dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan atau pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (Perpu) No 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. (AM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *