Polres Sampang Kembali Amankan Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Anak Dibawah Umur

Sampang _ Biro7.com – Pelaku tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur berhasil di amankan oleh Unit PPA Sat. Reskrim Polres Sampang pada hari Sabtu (23/12/2023). Pelaku berinisial HAM usia 41 warga Dusun Berek Sabe, Desa Jelgung Robatal Kabupaten Sampang Madura.

HAM diamankan penyidik Unit PPA Sat. Reskrim Polres Sampang karena telah melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur kepada Mawar (Nama samaran) yang masih berusia 7 tahun.

Ipda Sujianto menjelaskan bahwa HAM saat dilakukan pemeriksaan mengakui perbuatan bejatnya kepada Mawar yang masih duduk di kelas 1 sekolah dasar dilakukan pada bulan Nopember 2023 di dalam toko miliknya yang berada di Desa Jelgung Kecamatan Robatal.

“Untuk mempertanggung jawabkan semua perbuatannya, HAM kini mendekam di Rutan Mapolres Sampang untuk mempermudah pemeriksaan lanjutan sekaligus mencegah tersangka melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti,” ucapnya. Senin (25/12/2023)

Untuk saat ini, tersangka di jerat pasal 81ayat (1) sub pasal 82 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dirubah dengan UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UURI No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun. (AM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *