Polres Sampang Terbitkan DPO Terhadap Tersangka Rudapaksa Anak Dibawah Umur

Sampang _ Biro7.com – Pihak kepolisian dari Polres Sampang terus berupaya memburu DPN (55 tahun) yang merupakan pelaku tindak pidana rudapaksa terhadap Bunga (Nama samaran) anak di bawah umur di Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Madura.

Ipda Sujianto mengingatkan kembali, bahwa tindak pidana persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur yang menimpa Bunga terjadi pada hari rabu (13/12/2023) pukul 18.00 Wib di salah satu desa di Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang.

“Sat. Reskrim Polres Sampang dalam pengungkapan kasus tindak pidana tersebut telah melakukan beberapa kali penggerebekan. Baik di rumah dan beberapa tempat yang di curigai sebagai tempat persembunyian tersangka,” ungkapnya. Selasa (9/1/2024)

Selain itu penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat. Reskrim Polres Sampang telah menerbitkan DPO tersangka dan sudah di sebar ke Polsek-Polsek jajaran untuk mempermudah pencarian DPN pelaku phedofilia tersebut.

“Jadi untuk saat ini tersangka masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” pungkasnya. (AM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *