
Sampang _ Biro7.com -Kasus tindak pidana penganiayaan terjadi di wilayah hukum Polsek Banyuates, Polres Sampang pada Rabu (25/3/2026) tepatnya di Desa Masaran, Kecamatan/Kabupaten setempat. Kemudian di laporkan pada hari Kamis sehari setelah kejadian.
Korban diketahui bernama Tinggal (59), seorang petani asal Dusun Jurgang Barat, Desa Masaran. Sementara terlapor adalah HY (50), warga Dusun Jurgang Timur, desa yang sama.
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, kejadian bermula saat korban melaksanakan salat Magrib di musala setempat sekitar pukul 18:30 Wib.
Setelah selesai beribadah, korban bertemu dengan pelaku yang juga pulang dari masjid. Saat itu, korban sempat menanyakan perihal hubungan mereka dengan mengatakan.
“Saya punya salah apa sehingga kamu memusuhi saya?” Namun, pelaku tidak merespons dan langsung pergi.
Sekitar pukul 19:00 Wib, keduanya kembali bertemu saat melaksanakan salat Isya berjemaah di lokasi yang sama.
Seusai salat, korban kembali menanyakan hal serupa kepada pelaku. Namun, pelaku lagi-lagi tidak memberikan jawaban.
Alih-alih merespons, pelaku justru mengambil sebuah kapak yang tersangkut di sepeda motornya dan langsung menyerang korban.
“Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka robek pada bagian belakang lengan kiri,” ucap Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo
Warga yang berada di lokasi segera melerai kejadian tersebut, sementara pelaku melarikan diri usai melakukan aksinya.
“Dari kejadian itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah kapak dan satu potong kemeja milik korban,” ungkapnya
Setelah itu petugas kepolisian langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku pada Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 11:40 Wib.
Saat ini, pelaku sudah ditahan di Rumah Tahanan Polres Sampang guna proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan,” tutupnya (AM)






