Putusan MK Belum Diterapkan, Sekolah Swasta di Sampang Masih Kenakan Biaya Pendidikan

Sampang _ Biro7.com – Sejumlah sekolah swasta jenjang SD dan SMP di bawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang, belum juga menerapkan kebijakan pembebasan biaya pendidikan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru pertanggal 27 Mei 2025 kemarin.

Dalam sidang putusan perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024, MK menyatakan bahwa pendidikan dasar 9 tahun, mulai SD hingga SMP baik negeri maupun swasta, harus digratiskan.

Namun hingga saat ini, lembaga pendidikan di Sampang diduga belum menerapkan kebijakan tersebut. Kamis (3/7/2025)

Plt. Sekretaris Dinas Pendidikan Sampang, Abdur Rahman, menyampaikan bahwa pihaknya belum memiliki data terkait sekolah swasta yang telah menghapus biaya pendidikan.

“Belum ada sosialisasi resmi mengenai implementasi kebijakan ini di tingkat satuan pendidikan,” ujar Abdur Rahman, yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Sekolah Dasar.

Ia menambahkan, Dinas Pendidikan saat ini masih menunggu instruksi teknis atau surat edaran resmi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi terkait pelaksanaan putusan MK tersebut di lembaga swasta.

“Kalau nanti ada ketentuan resmi tentang pembebasan biaya di sekolah swasta, pasti akan kami tindak lanjuti dan sosialisasikan,” jelasnya.

Menurutnya, pelaksanaan kebijakan ini membutuhkan kejelasan dan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, mengingat selama ini sekolah swasta mengandalkan kemandirian dalam mengelola keuangan mereka.

“Kalau diterapkan, tentu ini jadi tantangan baru bagi sekolah swasta. Harus ada dukungan kebijakan yang jelas agar mereka tetap bisa menjalankan operasional pendidikan dengan baik,” pungkasnya (AM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *