RSUD dr Mohammad Zyn Himbau Pasien JKN Mengikuti Prosedur, Tidak Pulang Paksa Saat di Rawat

Sampang _ Biro7.com – Sejumlah rumah sakit di Indonesia mulai mengeluarkan himbauan kepada pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan agar tidak melakukan pulang paksa saat masih menjalani perawatan, tak terkecuali Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mohammad Zyn Kabupaten Sampang. Minggu (28/9/2025)

Hal ini menyusul saat diberlakukannya regulasi dari BPJS Kesehatan yang menyatakan bahwa pasien yang pulang Atas Permintaan Sendiri (APS) akan otomatis dialihkan statusnya menjadi pasien umum.

Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kualitas pelayanan dan memastikan pasien mendapatkan perawatan sesuai prosedur medis yang telah ditetapkan.

“Sesuai dengan ketentuan dari BPJS, pasien yang pulang paksa tidak lagi ditanggung BPJS dan seluruh biaya pengobatan selama dirawat akan menjadi tanggungan pribadi sebagai pasien umum,” kata Humas RSUD Sampang Amin Jakfar Sodik

Dia menegaskan bahwa keputusan ini bukan untuk menyulitkan pasien, melainkan sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi dan demi keselamatan pasien itu sendiri.

Sehingga segala tindakan medis yang dilakukan sebelum pasien pulang paksa tetap akan ditagihkan sesuai tarif layanan umum, dan tidak dapat diklaim ke BPJS.

“Ini penting untuk diketahui masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman. Kami imbau agar pasien dan keluarga mematuhi anjuran medis dan menyelesaikan proses perawatan sesuai prosedur,” tutupnya

Diketahui, kebijakan ini mengacu terhadap Peraturan Presiden No. 59 Tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018 Pasal 52 (2) dan juga Peraturan Mentri Kesehatan atas pedoman pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. (AM) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *