Rutan Kelas II B Sampang Overload, 10 Orang Warga Binaan di Layar ke Kabupaten Pamekasan

Sampang _ Biro7.com – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kabupaten Sampang Madura yang merupakan tempat tahanan bagi para narapidana kini sudah melebihi kapasitas atau overload. Kendati demikian tidak ada pilihan lain pihak dari Rutan harus memindahkan sebagian dari tahanan ke Daerah lain.

Menurut Ali Yunus Pusat Layanan Hukum (Plh) Kepala Sub Bagian (Kasubsi) Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II B Kabupaten Sampang, bahwa pada tanggal (10/12/2024) sebanyak 10 orang warga binaan dimutasi ke Kabupaten Pamekasan.

Rinciannya, 5 napi kasus narkotika ke lembaga pemasyarakatan (lapas) Narkotika Pamekasan, dan 5 kasus kriminal umum ke Lapas Pamekasan.

“rata-rata pidana cukup tinggi di atas 5 tahun. Insyaallah dalam waktu dekat ke Porong. Itu biasanya kasus berat dan sudah menjalani masa tahanan di atas 10 tahun. Misalnya kasus pembunuhan atau perlindungan anak, kurir atau bandar narkoba,” jelasnya, Sabtu (21/12/2024).

Lebih lanjut pihaknya menuturkan, bahwa setiap tahun jumlah tahanan bertambah. Saat ini jumlah tahanan sebanyak 148 orang dan narapidana 206 orang. Jadi jumlahnya sebanyak 354 orang. Sementara daya tampung ruangan Rutan kelas IIB Sampang hanya 168 orang.

“Untuk kejadian prihal seperti ini tidak hanya dialami oleh Rutan di Sampang meski di Kabupaten lainya pasti akan mengalami over kapasitas” imbuhnya

Sementara untuk tujuannya sendiri, selain mengurangi over kapasitas sekaligus untuk kepentingan pembinaan lanjutan bagi 10 Napi tersebut.

Dan langkah tersebut sudah atas persetujuan kantor wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Timur (Jatim).

Yunus menambahkan, 10 warga binaan yang dimutasi ke rutan Pamekasan itu sudah menjalani masa hukuman 5 tahun ke atas. Dan akan menetap ditempat baru tersebut sana.

“Masalah nantinya mereka sudah lepas dari masa tahanan semuanya sudah menjadi tanggung jawab mereka yang nerima,” pungkasnya (AM)

Exit mobile version