
Pasuruan – Biro7.com – Anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasuruan, Aiptu Harid Kurniawan, secara aktif memberikan informasi serta edukasi kepada masyarakat wajib pajak di Kantor Samsat Bangil terkait program pemutihan pajak kendaraan bermotor daerah Jawa Timur. Kamis (06/08/2026).
Kegiatan ini dilakukan agar masyarakat memahami dengan jelas syarat, ketentuan, serta manfaat dari kebijakan penghapusan denda keterlambatan pajak tersebut.
Dalam penyampaiannya, Aiptu Harid Kurniawan menjelaskan bahwa program ini sangat menguntungkan masyarakat yang memiliki tunggakan pajak. “Warga cukup membayar pokok pajak saja, tanpa harus membayar denda yang menumpuk. Kami juga mengingatkan agar segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum masa program berakhir,” ujarnya.

Selain informasi pemutihan, ia juga memberikan edukasi pentingnya melunasi kewajiban pajak tepat waktu demi kelancaran administrasi kendaraan dan kepatuhan hukum.
Masyarakat yang hadir menyambut baik langkah ini, merasa terbantu karena mendapatkan penjelasan yang jelas dan mudah dimengerti langsung dari petugas kepolisian.
Pihaknya berharap melalui sosialisasi ini, kesadaran masyarakat untuk melunasi pajak kendaraan semakin meningkat.
(Ridoi)






