Satreskrim Polres Sampang Berhasil Amankan Tersangka Penadah Sepeda Motor Curian.

 

Sampai _ Biro7.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang berhasil meringkus tersangka kasus penadah kendaraan sepeda motor hasil curian, dengan waktu yang sangat singkat.

 

Pasalnya, perkara tersebut merupakan hasil pendalaman kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beberapa waktu lalu sudah berhasil diamankan.

 

Sebab, meski usianya masih terbilang muda, yaitu 21 tahun yang beroperasi di 3 lokasi, diantaranya Kelurahan Rong Tengah, kawasan Alun-Alun Trunojoyo, dan Taman Bunga Jalan Jamaludin, Kecamatan Kota.

 

Adapun identitas tersangka yang diduga sebagai penadah yakni, Sarkabi (26), asal Desa Lepelle, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang.

 

Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto mengatakan, bahwa setelah dilakukan interogasi tersangka mengakui atas perbuatannya. Dan tersangka membeli satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih.

 

“Sepeda yang dibeli merupakan sepeda curian di TKP Taman Bunga dari tersangka curanmor Faizin 21 tapi melalui Syukron 21 yang lebih dulu diamankan,” ungkapnya, Jumat 21/07/2023.

 

Menurut Sujianto, tersangka membeli sepeda motor itu tidak digunakan keperluan sehari-hari, melainkan dijual kembali dengan harga lebih tinggi, yaitu Rp 4,8 juta.

 

“Menurut pengakuan tersangka, sepeda motor dijual ke orang Desa Tobai Tengah, Kecamatan Sokobanah, Sampang,” terangnya.

 

Akibat perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 480 ke 1e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. (AM)

Exit mobile version