SPPG Wajib Penuhi Tiga Syarat Ini untuk Dapatkan SLHS

Sampang _ Biro7.com – Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana (Dinkes KB) Kabupaten Sampang terus mempercepat proses penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai bagian dari persiapan program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG).

Upaya ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kementerian Kesehatan RI Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025, yang menekankan pentingnya pemenuhan standar higienitas dan keamanan pangan oleh seluruh penyedia makanan dalam program MBG.

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes KB Sampang, Agus Mulyadi, menyampaikan bahwa percepatan ini ditargetkan rampung pada akhir Oktober 2025, terutama bagi SPPG yang sudah mulai beroperasi.

“Kami sedang fokus memastikan seluruh SPPG di Sampang memenuhi persyaratan dan mendapatkan sertifikat SLHS sebelum program MBG berjalan secara penuh,” ujarnya, Minggu (12/10/2025).

Tiga Syarat Wajib Ajukan SLHS

Bagi setiap satuan penyedia makanan yang ingin memperoleh SLHS, terdapat tiga syarat utama yang harus dipenuhi, yaitu:

1. Pelatihan Penjamah Makanan

Seluruh tenaga dapur atau penjamah makanan wajib mengikuti pelatihan khusus mengenai penanganan makanan secara higienis. Pelatihan ini bertujuan meningkatkan pemahaman tentang standar keamanan pangan serta mencegah kontaminasi yang dapat menyebabkan penyakit bawaan makanan.

2. Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL)

Dinkes akan melakukan pemeriksaan langsung terhadap fasilitas pengolahan makanan. Aspek yang dinilai meliputi kebersihan dapur, kelayakan alat masak, penyimpanan bahan baku, serta sanitasi lingkungan secara keseluruhan.

3. Uji Laboratorium

Sampel makanan dan air dari masing-masing SPPG akan diuji di laboratorium untuk mendeteksi kemungkinan adanya kontaminasi mikrobiologis, kimia, maupun fisik. Untuk mempercepat proses, Dinkes KB Sampang bekerja sama dengan laboratorium di Kabupaten Pamekasan.

Agus menjelaskan, biaya untuk proses sertifikasi ini dibebankan kepada masing-masing SPPG, dengan estimasi antara Rp800 ribu hingga Rp1 juta, tergantung jumlah serta jenis sampel yang diuji.

“Tiga persyaratan ini wajib dipenuhi. Tanpa SLHS, SPPG tidak boleh ikut dalam program MBG. Ini demi menjaga kualitas dan keamanan pangan bagi seluruh penerima manfaat,” tegasnya

 

 

Jurnalis: Cak Amink 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *