
Sampang _ Biro7.com – Terhitung sejak Bulan Januari hingga Bulan November kemarin, Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Sampang Madura sudah menerima laporan hingga ribuan lerkara.
“Ada sekitar 1.557 kasus perceraian yang kami terima. Sedangkan perkara yang sudah diputus sebanyak 1.339 kasus,” ungkap Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Sampang, Abd. Rahman. Selasa (24/12/2024)
Lebih lanjut pihaknya menuturkan, bahwa ditahun ini kasus perceraian di Sampang didominasi oleh pihak perempuan yang menggugat suami mencapai 952, sementara suami yang mentalak Istri hanya 387 kasus.
“Jadi selama 11 bulan terakhir ini, dari jumlah perkara yang sudah resmi diputus terdapat 1.339 wanita di Kabupaten Sampang yang berstatus janda. Sementara sisanya ada 218 perkara yang belum diputus,” terangnya.
Tidak hanya itu, Rahman menuturkan bahwa faktor yang melatarbelakangi penyebab perceraian bervariatif, mulai persoalan ekonomi, pertengkaran yang terus menerus, mabuk, judi, kawin paksa, meninggalkan salah satu pihak, poligami, hukuman penjara, dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Namun yang paling dominan kasus penyebab perceraian ini adalah perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus yakni mencapai 1.190 kasus, kemudian faktor ekonomi sebanyak 39 kasus, dan meninggalkan salah satu pihak 16 kasus”terangnya.
Untuk menekan angka perceraian, Rahman menghimbau apabila terjadi perselisihan dalam keluarga atau rumah tangga hendaknya mencari solusi jalan keluarnya, dan salah satu pihak ada yang mengalah.
“Ketika datang ke Pengadilan Agama bukan otomatis langsung diceraikan, tapi kita berikan solusi untuk melakukan perdamaian, kalau kedua belah pihak sama-sama hadir kita upayakan mediasi, kalau tetap tidak mau, ya kita lanjutkan pengajuannya,” pungkas Rahman (AM)






